BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja Mangga

Kepala-BNNP-Jatim-Brigjen-Pol-Fatkhur-Rahman-kiri-menunjukkan-bb-kilogram-ganja-jaringan-LP-Tanjung-Gusta-Medan-Minggu-[14/5]-malam.-[abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram ganja di Jatim, Minggu (14/5) lalu. Diketahui narkotika jenis ganja ini berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Ayub Hazkia Oroh (28) warga Jl Petemon, Surabaya dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keeply (26) warga Jl Gubernur Suryo, Gresik. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengatakan, kedua tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan ganja dalam karung yang isinya buah mangga.
“Usaha kedua tersangka menyembunyikan puluhan kilogram ganja dikarunga buah mangga terdeteksi oleh petugas kami. Tujuannya mereka yakni untuk mengelabuhi jenis paket pengiriman yang dikirim lewat paketan J&T,” kata Brigjen Pol Fatkhur Rahman, Senin (15/5).
Dijelaskan Fatkhur, penangkapan kedua tersangka dilakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda. Tersangka Bayu ditangkap di Jl Kartini, Kebomas, Gresik ketika usai mengambil paketan di J&T. Dari tangan Bayu, petugas menemukan ganja sebanyak 5 kilogram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bekerjasama dengan tersangka Ayub untuk mendatangkan ganja tersebut.
Dari keterangan itu, lanjut Fatkhur, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Ayub. Tersangka Ayub ditangkap usai mengambil paketan ganja di jasa pengiriman paket J&T. Dari tangan Ayub petugas berhasil mengamankan 4 kilogram ganja. Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan kembali di rumah Bayu, dan didapati satu paket ganja terbungkus lakban coklat.
“Keduanya mengaku, paketan ganja itu didapati oleh seseorang bernama Yogi yang ada di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Yogi inilah yang mengatur mereka untuk mengedarkan ganja diwilayah mana saja,” jelas Fatkhur.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan, dari tersangka Ayub petugas mengamankan 5 kilogram ganja diantaranya 1.074 gram, 1.125 gram, 1.108 gram, 1.102 gram, 1.092 gram, 1 buah HP, KTP atas nama Ayub dan 1 lembar resi. Sementara dari tersangka Keeply petugas mengamankan 4 kilogram ganja, dengan berat diantaranya 1.088 gram, 1.084 gram, 1.141 gram, dan 1 bungkus ganja dilakban coklat, 1 HP Samsung, serta 1 KTP atas nama Bayu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya maksimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fatkhur.  [bed]

Tags: