BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Ganja Asal Aceh

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengamankan tiga tersangka dan barang bukti kopi Arabika berisi ganja kering, Jumat (2/3) malam. [abednego/bhirawa]

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja berasal dari Aceh dan dikirim dari Medan ke Surabaya melalui jalur udara. Tak tanggung-tanggung ganja yang dikemas dalam dus ini mempunyai berat total 12 kilogram.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, selain barang bukti 12 kilogram ganja, petugas BNNP Jatim mengamankan tiga orang tersangka. Ke tiganya adalah MA (38) warga Bungurasih Tengah Kecamatan Waru Sidoarjo, MW (36) warga Tambaksawah Kecamatan Waru Sidoarjo dan AH (23) warga Jugo Sari Kecamatan Candipuro Sidoarjo.
Lanjut Bambang, ke tiga tersangka ditangkap di pintu masuk perumahan Graha Cemandi Residence Desa Cemandi Kecamatan Sedati Sidoarjo. “Paket itu berasal dari Takengon, Aceh dan dibawa ke Medan. Setelah di Medan baru menggunakan jasa udara untuk dibawa ke Surabaya,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Jumat (2/3) malam lalu.
Bambang menjelaskan, setelah pihaknya mendapat alamat dan dicocokkan ternyata benar, ada dua dus narkoba. Satu dus dibungkus kardus rokok Dji Sam Soe dan Dunhill yang masing-masingnya seberat enam kilogram. “Jadi total barang bukti keseluruhan ada 12 kilogram,” jelasnya.
Bambang menambahkan, paket dibungkus kardus rokok Dji Sam Soe di dalamnya terdapat 12 bungkus kopi bubuk Arabika asli dan di dalam masing-masing bungkus kopi tersebut terdapat ganja kering yang dipres dan dilakban warna cokelat dengan berat ganja masing-masing bungkusan 500 gram.
Sementara paket kedua dibungkus kardus rokok Dunhill dan di dalamnya terdapat 12 bungkus kopi bubuk Arabika asli. Sambung Bambang, di dalam masing-masing bungkus kopi tersebut terdapat narkoba jenis ganja kering yang dipres dan dilakban warna cokelat dengan berat ganja masing-masing bungkusan 500 gram.
“Modusnya, pelaku melakukan pemesanan terhadap suplier yang berada di Aceh melalui media sosial, melakukan pembayaran dan dikirim melalui paket udara. Pelaku adalah jaringan edar gelap ganja yang beroperasi di wilayah,” paparnya.
Berdasarkan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) kedua, didapatkan senjata api kaliber 22. Tersangka mengaku mendapat pasokan dari Bang Mamat. Namun hanya sekali bertemu di Taman Bungkul. Selain dua dus ganja, barang bukti lain yang ditemukan ialah lima buah telepon genggam, dua unit motor dan buku nikah. “Yang lainnya masih akan kami kembangkan,” tegasnya. [bed]

Tags: