BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 5,2 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso (kiri) menunjukkan barang bukti sabu 5,2 kilogram dari tersangka Nandi, Senin (19/3). [abednego/bhirawa]

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 5,2 kilogram dari Batam Kepulauan Riau ke Surabaya. Alhasil petugas mengamankan tersangka Nandi (33) warga Dusun Dauh Probolinggo di Jl Raya Kedung Cowek Surabaya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, sabu tersebut dibawa tersangka dari Batam menuju Surabaya Jawa Timur. Dengan menggunakan jalur laut, sabu tersebut berasal dari Kepulauan Riau, yaitu Batam. Dari penyidikan, Budi mengaku tersangka yang merupakan kurir ini merupakan jaringan lama.
“Tersangka ini sudah jelas ada korelasinya dengan jaringan internasional. Kalau tidak, memangnya ke Situbondo harus pakai paspor. Kan tujuan paspor terakhir yakni di Malaysia,” kata Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Senin (19/3).
Bambang menjelaskan sebenarnya pihaknya dan Tim Berantas BNNP Jatim tidak mengincar tersangka ND (Nandi), melainkan mengincar pihak yang memesan sabu tersebut. Untuk itu pihaknya dan Tim Berantas BNNP Jatim masih melakukan pengembangan dan kloning terhadap handphone atau barang bukti dari tersangka ND.
“Kita lakukan pengintaian dengan harapan dapat menangkap si pemesan sabu ini. Tapi karena situasi yang tidak memungkinkan, daripada lolos ya kita amankan tersangka ND dahulu,” jelasnya.
Ditanya terkait jaringan tersangka Nandi, Bambang mengaku tersangka ini merupakan jaringan lama. Selain itu juga tersangka merupakan kurir jaringan internasional, karena dari barang bukti paspor terdapat negara tujuan selain Indonesia. Pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan terkait siapa pemesan sabu tersebut dan bandara yang mengirimkan sabu tersebut.
“Yang pasti anggota kami akan melakukan pendalaman terkait kasus ini. Apalagi tersangka ada kaitannya dengan jaringan internasional. Pasti kita kejar sampai pada siapa pemesannya dan siapa bandar yang mengirimkan sabu tersebut dengan bantuan tersangka,” tegasnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu sebanyak tujuh bungkus plastik di dalam tas ransel warna hitam biru dengan berat total 5.275 gram atau 5,2 kilogram. Serta uang tunai senilai Rp 139 ribu, satu buah handphone merek Nokia warna hitam beserta kartu sim, dan satu buah tas ransel warna hitam biru.
Atas perbuatan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: