BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Aceh

Kabid Berantas BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra saat membuka sandal yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu beberapa waktu lalu. Ist

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim kembali mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah Surabaya. Sebanyak lima pelaku yang merupakan kurir serta pengedar sabu jaringan Aceh berhasil diamankan petugas BNNP Jatim.
Lima pelaku ini berinisial MUR (26) dan AD (24), keduanya warga Desa Kambam, Kecamatan Muara Batu, Aceh. Selanjutnya YUTO (59) warga Desa Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya ; ROES (47) warga Jalan Cabean, Sawahan, Surabaya. Dan TROY (59), narapidana di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kabid Berantas BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra mengatakan, lima pelaku ini merupakan jaringan bandar narkoba yang memesan narkoba jenis sabu-sabu melalui Aceh. Selama ini pelaku kerap memasukkan narkoba dari Aceh dengan menggunakan kurir yang mengantarkan narkoba tersebut.
“Mereka ini jaringan Aceh, dan pemesan narkoba ini berasal dari seseorang yang ditahan di dalam Rutan,” kata AKBP Wisnu Candra, Selasa (26/3).
Wisnu menjelaskan, kasus ini terjadi pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 18.45, dimana kurir asal Aceh, yakni pelaku MUR dan AD tiba di Bandara Internasional Juanda. Selanjutnya petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan pelaku di Bypas Juanda. Saat digeledah, petugas sempat tidak menemukan narkoba tersebut.
“Petugas pun mencurigai adanya sandal baru yang dibawa pelaku. Setelah dibongkar dan diperiksa, ternyata didalamnya ada narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 980 gram,” jelas Wisnu.
Saat ditangkap, sambung Wisnu, kedua pelaku ini mengaku akan mengantarkan narkoba tersebut kepada YUTO yang sudah menunggu. Dari sana petugas BNNP Jatim berhasil menangkap pelaku YUTO yang ternyata juga disuruh mengambil narkoba tersebut. “Ternyata mereka ini disuruh oleh TROY yang merupakan narpidana di salah satu Rutan di Jatim,” ucapnya.
Masih kata Wisnu, petugas pun melakukan pengembangan terhadap empat pelaku ini. Ternyata narkoba tersebut pesanan dari ROES. Saat itu juga petugas menangkap Roes di rumahnya. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan semua pelaku, yakni narkoba jenis sabu dengan berat 980 gram, 15 HP dan dua buah mobil.
“Saat ini semua tersangka masih kami periksa secara intensif. Guna mengungkap bandar yang ada dibalik para pelaku ini,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku di jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu. Para pelaku dijerat dengan Pasal Tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkas Wisnu. [bed]

Tags: