BNNP Jatim Musnahkan 5,2 Kilogram Sabu Jaringan Lapas

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menunjukkan bb sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina, sebelum dimasukkan ke incinerator, Selasa (26/11).

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim kembali mengungkap peredaran gelap narkoba yang melibatkan jaringan Lembaga Pemaysarakatan (Lapas). Dari hasil ungkap dua kasus ini, petugas BNNP Jatim menyita total sebanyak 5.260,70 gram atau 5,2 kilogram narkoba jenis sabu.
Dari ungkap dua kasus itu, petugas BNNP Jatim turut mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu Rizal, Jupri (meninggal dunia) dan Safi’i. Barang bukti dari tiga orang tersangka ini kemudian dimusnahkan ke dalam incinerator atau alat pemusnah narkoba milik BNNP Jatim.
“Barang bukti 5,2 kilogram sabu ini berasal dari dua kasus dengan tiga orang tersangka. Dan barang itu (sabu, red) pesanan dari Lapas,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha disela-sela pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNNP Jatim, Selasa (26/11).
Sayangnya Bambang enggan merincikan Lapas mana yang memesan sabu itu. Bambang menjelaskan pengungkapan kedua tersangka asal Aceh ini dimulai dari Rizal. Petugas menangkap Rizal di Jl Raya Bandara Juanda, Sedati, Sidoarjo pada Senin (23/9). Dari tangan Rizal, petugas menyita 16 poket narkoba jenis sabu dengan total 1082,7 gram. Dari pengakuannya, Rizal mendapat sabu dari atasannya berinisial Jupri.
Petugas BNNP, sambung Bambang, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Jupri. Saat dilakukan penangkapan, Jupri berusaha melarikan diri. Tak hanya itu, lanjut Bambang, tersangka Jupri melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas.
“Kepada petugas, tersangka Rizal mengaku mendapat upah Rp 1 juta per 100 gram sabu,” jelas Bambang.
Pengungkapan kedua, masih kata Bambang, dilakukan terhadap tersangka Safi’i. Tersangka ditangkap di pintu keluar gerbang tol Waru Gunung, Surabaya pada Jumat (25/10). Bambang mengaku, tersangka yang merupakan sopir bus ini mengirimkan sabu dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung menuju ke Madura. Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan paketan kardus warna coklat yang tersimpan dibawah jok kursi belakang.
Setelah diperiksa dan dibuka, lanjut Bambang, petugas menemukan empat bungkus teh Cina merk Guanyinwang. Didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4.178 gram atau sekitar 4,1 kilogram lebih sabu. Dari pengakuan Safi’i, dirinya membawa sabu titipan dari seseorang yang tidak dikenalnya di Tanjung Pinang, Riau. Nantinya, setibanya di Bangkalan, Madura sabu itu akan diambil pria berinisial AT.
“Dari keterangan tersangka Safi’i kami kembangkan ke Bangkalan. Namun tersangka berinisial AT berhasil kabur, sehingga kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegasnya.
Bambang menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan dua kasus dari jaringan Lapas ini. Begitu juga dengan hasil ungkap dari BNNP Jatim, Bambang menekankan kepada jajarannya untuk terus melalukan pendalaman sampai ke akarnya. “Hasil ungkap yang kami lakukan, pasti akan akan kita kembangkan sampai ke atas dan akar-akarnya,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: