BNNP Jatim Musnahkan 5,3 Kilogram Sabu yang Libatkan Pemain Sepak Bola

Kepala BNNP Jatim, Brgjen Pol Bambang Priyambadha menunjukkan barang bukti 5,3 kilogram sabu.

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan 5.319 gram atau 5,3 kilogram lebih sabu. Barang bukti sabu ini merupakan hasil ungkap kasus sindikat industri narkotika yang melibatkan pemain sepak bola dan prekusor narkotika pada Mei 2020.
Dari hasil ungkap kasus itu, BNNP Jatim mengamankan empat orang tersangka. Keempatnya adalah Eko Susan Indarto yang merupakan mantan pemain Persela Lamongan. Kemudian mantan Ketua Askot Jakarta Utara, Dedi A Manik; pemain Liga 2, M Choirun Nasirin dan Novin Ardian.
“Pemusnahan ini merupakan kewajiban kita, supaya tidak ada penyimpangan di dalam penyidikan kasus ini. Karena itu kita lakukan pemusnahan ke mesin incinerator,” kata Kepala BNNP Jatim, Brgjen Pol Bambang Priyambadha, Selasa (14/7).
Bambang menjelaskan, barang bukti sekitar 5,3 kilogram sabu ini hasil ungkap dari tersangka Manik Cs. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata barang bukti sabu-sabu itu diproduksi sendiri di clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang.
Masih kata Bambang, sindikat ini begitu mudah memproduksi sabu-sabu sendiri. Dari 18 liter bahan setengah jadi, oleh tersangka bisa disulap dan menghasilkan kurang lebih 5,3 kilogram sabu-sabu. Kemudian diedarkan, diantaranya kembali oleh sindikat ini.
“Barang bukti ini dikirim dari Malaysia setengah jadi dan dimasak di Indonesia. Cuma butuh waktu 5 hingga 6 jam, dari 18 liter bahan setengah jadi, bisa menghasilkan 5 kilogram lebih sabu-sabu,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, untuk sabu yang kering dimusnahkan ke incinerator. Sedangkan untuk sabu yang cair atau bahan setengah jadi. Pihaknya bekerjasama dengan salah satu perusahaan pemusnahan limbah B3 di Mojokerto. Namun ada sample sabu yang nantinya dijadikan barang bukti di persidangan.
Lanjut Bambang, pihaknya beserta jajaran terus melakukan penyelidikan kasus narkoba. Meskipun dalam masa pandemi COVID-19, pihaknya menekankan anggota jajaran agar tidak lengah. Upaya itu diakuinya, juga dilakukan oleh Polri. Sehingga bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran narkoba di Jatim. “Saya tekankan untuk anggota jajaran agar tetap waspada. Yakni dengan melalukan penyelidikan kasus narkoba secara intensif,” tegasnya.
Guna mempertanggugjawabkan perbuatanya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. [bed]

Tags: