BNNP Jatim Musnahkan 8,1 Kilogram asal Malaysia

(Gagalkan Peredaran Narkoba ke Pamekasan)
BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pamekasan, Madura. Sebanyak 8.150 gram (8,1 kilogram) sabu asal Malaysia ini kemudian dimusnahkan di alat pemusnah atau incinerator milik BNNP Jatim, Selasa (11/2).
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menjelaskan, barang bukti 8,1 kilogram sabu ini disita dari tiga tersangka. Ketiga tersangka ini diantara dua perempuan berinisial ZA dan IP, kemudian tersangka laki-laki berinisial ME.
“Sabu yang kami musnahkan sebanyak 8,1 kilogram ini berasal dari Malaysia dan rencananya diedarkan di wilayah Pamekasan, Madura,” kata Brigjen Pol Bambang Priyambadha.
Sabu itu, sambung Bambang, dibawa dari Malaysia menuju Batam. Dari Batam, ZA dan IP hendak mengirimkan paket sabu menggunakan kapal menuju Surabaya. Namun karena adanya pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam, maka keduanya membatalkan pengiriman jalur laut.
Lalu pengiriman diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api. Setibanya di Surabaya tersangka disuruh pesan dua kamar, yaitu satu kamar untuk tersangka berdua dan satu kamar di nomor 910 untuk menyimpan sabu tersebut.
Rencananya, lanjut Bambang, sabu akan diambil oleh seseorang atas suruhan bosnya dikamar nomor 910. “Tersangka dua permpuan yang merupakan kakak beradik ini tergiur karena dijanjikan bosnya akan diberikan mobil honda jazz. Setelah sebelumnya sudah menerima upah sebesar Rp 32 juta yang ditransfer ke rekeningnya,” bebernya.
Sedangkan untuk tersangka ME, Bambang menambahkan, pria asal Pamekasan yang bertugas mengambil sabu di kamar 910 diamankan pukul 16.00 WIB. ME mengakui disuruh bosnya KOKO di Malasyia untuk mengambil sabu sebanyak tujuh bungkus dengan total 7.627 gram yang disimpam di dalam koper hitam.
Sabu tujuh bungkus itu rencananya langsung akan dibawa ke rumahnya di Pamekasan Madura. Tersangka ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608.
“Tersangka ME ini dijanjikan KOKO akan diberikan upah 7000 ringgit atau sebesar Rp 21 juta. Sedangkan upah yang sudah diterimanya dari bosnya (KOKO) Rp 2 juta untuk transportasi,” tambahnya.
Masih kata Bambang, pihaknya akan terus mengembangkan hasil ungkap sabu dari Malaysia ini. Dan mengungkap jaringan-jaringan dari ketiga tersangka. “Akan kami kembangkan lagi hasil ungkap sabu 8,1 kilogram ini,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: