BNNP Jatim Musnahkan BB 11 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menunjukkan barang bukti 11 kg sabu dan para tersangka di Kantor BNNP Jatim, Selasa (20/10). [oky abdul sholeh]

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan sekitar 11 kilogram sabu hasil ungkap September 2020. Pemusnahan barang bukti (BB) sabu di Kantor BNNP Jatim, Selasa (20/10) ini didapat dari empat tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Keempat tersangka itu adalah Ridwan (36) warga Sokobanah, Madura; Suwoto (45) warga Kencong, Jember; Septian (24) warga Ungaran, Semarang dan Budi Hartono warga Probolinggo.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menjelaskan, tersangka Suwoto, dan Septian merupakan satu sindikat yang dibongkar di Ruko Puri Gunung Anyar Regency. Dari hasil ungkap itu petugas mengamankan bb sabu sekitar 8 kilogram yang dikemas dalam bungkusan pupuk tumbuhan magnesium chelate.
Sedangkan dari tangan Budi Hartono, sambung Bambang, diamankan bb sabu sekitar 3 kilogram yang disimpan dalam satu buah kotak kardus berisi stop kontak. Dan tersangka Budi ini ditangkap di TKP Bandara Juanda. “Mereka (tersangka, red) sama-sama jaringan narkoba Malaysia,” kata Brigjen Pol Bambang Priyambadha.
Bambang menambahkan, Ridwan, Suwoto dan Septian diamankan BNNP Jatim pada Rabu (9/9) malam di sebuah ruko di daerah Gunung Anyar Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, BNNP mengamankan tiga orang dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram sabu. Dalam hal ini Ridwan dan Suwoto merupakan kurir. Sedangkan Septian bertindak menjaga gudang sabu tersebut.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu di Surabaya dan Madura. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas,” jelasnya.
Masih kata Bambang, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember. Setelah melakukan pengintaian, didapati dua tersangka Ridwan dan Suwoto yang berasal dari Sampang dan Jember yang melakukan pengiriman ke Surabaya. Sabu yang dibungkus magnesium itu berasal dari jaringan Malaysia. “Dalam penggerebekan ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium,” bebernya.
Tersangka Suwoto mengaku, dirinya disuruh seseorang untuk mengambil sebuah barang dengan imbalan Rp30 juta. Namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya. Dia tidak mengetahui jika barang yang dia kirim merupakan sabu.
“Saya tidak tahu barang apa. Saya hanya disuruh ambil. Masalah sabu saya kurang paham. Baru ambil satu kali (menjadi kurir sabu),” ungkap Suwoto dengan kepala tertunduk.
Bambang menambahkan, sedangkan tersangka Budi Hartono ditangkap petugas Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Selasa, (22/9). Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan TKI tersebut. Budi merupakan penumpang pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB) dan mendarat di Terminal 2 Juanda, pada Selasa (22/9) sekitar pukul 10.40 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 29 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga Methampetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam lamp switched socket outlet (stop kontak sakelar lampu). “Totalnya seberat 3.045 gram.Petugas akhirnya melakukan pemeriksaan uji laboratorium. Hasilnya, barang tersebut positif Narkotika Golongan A jenis Methampetamine,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009. [bed]

Tags: