BNNP Jatim Musnahkan BB Ganja dan Extacy Jaringan Lintas Pulau

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Idris Kadir menunjukkan BB ganja yang dimusnahkan ke dalam mesin incinerator, Selasa (9/3) di Kantor BNNP Jatim. [Oki abdul sholeh]

BNNP Jatim, Bhirawa
Pandemi Covid-19 tak menghalangi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengungkap kasus narkoba. Ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus narkoba melibatkan jaringan lintas pulau, yakni Sumatera dan Jawa.
Pengungkapan kasus yang bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya, Pabean, Juanda ini berhasil mengamankan barang bukti ganja dan pil extacy. Dengan jumlah barang bukti (BB) ganja sebanyak 4.102 gram (4,1 kilogram) dan 301 butir pil extacy.
“Barang bukti ganja dan extacy yang dimusnahkan ini berasal dari jaringan lintas pulau. Yakni pengiriman dari Sumatera Utara (Medan) masuk ke Jawa Timur,” kaya Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Monang Sidabukke, Selasa (9/3).
Monang menjelaskan, sebelumnya pihaknya dapat informasi dari BNNP Sumut bahwa akan ada pengiriman narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapati tiga tersangka berinisial TRS, AM dan MC, dengan barang bukti yang dimusnahkan saat ini.
BB itu terkumpul dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. BB ganja itu diperoleh usai mengungkap kasus di halaman kantor Paket J&T Express Jl Arjuno Surabaya. Disitu petugas BNNP Jatim membekuk seorang tersangka berinisial TRS.
Setelah dilakukan pemeriksaa dan penggeledahan badan, sambung Monang, perugas menemukan jenis ganja seberat 1.737 gram yang dibungkus dalam 1 kardus warna coklat atas nama pengirim AEP yang beralamat asal dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Tersangka (TRS) mengakui disuruh temannya berinisial UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja. Tersangka sebelumnya sudah dihubungi janjian ketemu di Jalan Semarang Surabaya dan dijanjikan akan diberi upah uang dan ganja yang akan digunakan untuk dirinya sendiri,” jelasnya.
Sambung Monang, kasus dikembangkan dengan target berinisial AM. Hingga akhirnya AM diamankan di kantor expedisi Ninja Express di Taman Ruko Type Newton, Sidoarjo. Setelah digeledah di kediamannya, ditemukan 1 paketan kardus berisi 2 bungkus ganja dengan berat sekitar 2 kilogram.
Masih kata Monang, dari pengembangan baru, petugas meringkus tersangka MC dan mengakui telah menyuruh AM untuk mengambil kiriman paket dari Medan yang berisi ganja. Saat digeledah dirumahnya, di Dusun Mijen, Kabupaten Sidoarjo petugas menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam laci almari plastik dalam kamarnya. Ditemukan 6 bungkus ganja siap edar.
“Untuk para tersangka ini diketahui sudah empat kali kirim. Barang bukti yang ditemukan saat itu kecil-kecil dan dijual di pecah-pecah, jadi konsumennya masyarakat kecil-kecil,” pungkasnya.
Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: