BNNP Jatim Musnahkan BB Sabu 6 Kilogram Sabu dan 420 Butir Ekstasi

Pemusnahan-BB-sabu-dan-ekstasi-BNNP-Jatim.

Pemusnahan-BB-sabu-dan-ekstasi-BNNP-Jatim.

(Hasil Ungkap Peredaran Narkoba di Jatim)
Surabaya, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim musnahkan 6 kilogram lebih sabu dan 420 butir ekstasi yang siap diedarkan di wilayah Jawa Timur, Rabu (28/12). Kiloan sabu dan ratusan ekstasi ini berhasil disita dari dua tersangka, yakni EN (44) warga Surabaya dan LL (40) warga Malang.
Bertempat di Kantor BNNP Jatim Jl Ngagel Madya, Surabaya, pemusnahan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Ketua RT setempat. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka EN yakni, 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 6.066 gram (6,0 kilogram), 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 59,65 gram dan 420 butir pil ekstasi. Sementara dari tersangka LL, petugas memusnahkan 1 bungkus plastik sabu seberat 25,78 gram.
Dari kiloan sabu dan ratusan pil ekstasi ini, petugas dari Labfor Mabes Polri mengecek dan menyatakan keaseluruhan barang bukti merupakan narkotika. Selanjutnya, seluruh barang bukti narkoba ini dimusnahkan di alat pemusnah atau inseminator.
Kasi Penyidikan (Kasidik) BNNP Jatim Kompol Sutrisno Yuwono mengatakan, keseluruhan barang bukti didapat dari hasil ungkap BNNP Jatim pada 21 November 2016 lalu, dengan tersangka EN dan LL.
“Rencananya, sabu dan ekstasi ini diedarkan di wilayah Jawa Timur. Dan kedua tersangka ini merupakan jaringan narkona dari Surabaya, Gresik dan Lawang,” kata Kompol Sutrisno Yuwono.
Dijelaskan Sutrisno, kedua tersangka mengaku akan mengedarkan sabu dan ekstasi di Jatim. Apakah narkoba ini diedarkan jelang malam pergantian tahun, Sutrisno enggan merincikan dengan alasan masih dilakukan pengembangan. “Dari pengakuan keduanya, bb sabi dan ekstasi ini akan diedarkan di Jatim dengan sistem ranjau,” jelasnya.
Sambung Sutrisno, terkait jaringan pengedar ini, pihaknya mengaku masih melakukan penyidikan dan pemgembangan terjadap kasus ini. Untuk peranan kedua tersangka, lanjut Sutrisno, keduanya berperan sebagai gudang dan kurir narkoba. Sedangkan untuk tersangka EN, dirinya mengaku mendapat telpon yang memerintahkannya mengambil sabu dan ekstasi dari saudari Lili. Dan saat ini masih dalam pengembangan oleh penyidik.
“Kedua tersangka sama-sama mengaku menjadi gudang penyimpanan selama kurang lebih 3 bulan. Tapi untuk barang bukti sabu 6 kilogram, petugas BNNP berupaya untuk mengembangkan ke jaringan yang lebih atas,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
Sebagaimana diketahui, tersangka EN ditangkap petugas BNNP Jatim pada Senin 21 November 2016 sekira pukul 06.00 pagi di Jl Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Dari tangan EN, petugas mengamankan sabu 6,0 kilogram dan 59,65 gram serta 420 butir pil ekstasi. Diwaktu yang sama, petugas juga mengamankan tersangka LL di Jl Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Drai tangan LL, petugas menyita barang bukti sabu seberat 25,78 gram. [bed]

Tags: