BNNP Jatim Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Jaringan Antar Pulau

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso memasukkan barang bukti sabu ke alat pemusnah atau incenerator, Rabu (25/7). [abednego/bhirawa]

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan barang bukti (BB) narkotika seberat lebih dari 10 kilogram, Rabu (25/7). Menariknya, barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini merupakan hasil ungkap jaringan narkotika antar pulau.
Pemusnahan yang dilakukan di kantor BNNP Jatim ini dihadiri di antaranya perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini berasal dari hasil ungkap di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Masing-masing, lanjut Bambang, barang bukti sabu seberat lebih dari 2,9 kilogram yang merupakan barang bukti sitaan dari tersangka AH, penangkapan pada 3 Mei 2018. Selanjutnya adalah narkotika jenis ganja seberat lebih dari 7,3 kilogram yang merupakan barang bukti sitaan dari tersangka EP, penangkapan 9 Juni 2018.
“Barang bukti sabu didapat dari TKP pertama, yakni di Suramadu. Kedua, barang bukti ganja didapat dari TKP di Pandaan. Mereka ini kurir dari Lampung, dan sementara ini merupakan jaringan antar pulau,” kata Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Rabu (25/7).
Bambang menjelaskan, BNNP Jatim menangkap tersangka AH dengan membawa narkotika jenis sabu seberat total lebih dari 2,9 kilogram. Modusnya, lanjut Bambang, sabu tersebut dibawa dengan menggunakan tas dan penanak nasi.
Sedangkan EP, masih kata Bambang, diamankan saat mengambil paket kiriman jenis ganja kering di kantor JNE by pass Pandaan Desa Petungsari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Total barang bukti ganja kering yang diamankan seberat lebih dari 7,3 kilogram. “Memang tersangka ini jaringan antar pulau. Tapi untuk barang bukti sabu ini dari Malaysia,” jelasnya.
Bambang menambahkan pihaknya sering mengatakan untuk membuat satu tim terkait penanganan kasus narkotika ini. Menurutnya, para tersangka ini hanya diperalat sebagai perantara untuk peredaran gelap narkotika. Meski begitu pihaknya akan tetap mengorek keterangan dari para tersangka, apakah mereka benar-benar mengerti atau tidak terkait jaringan ini.
“Sering saya katakan, ayo kita buat satu tim. Kasihan mereka-mereka ini hanya sebagai perantara. Mereka ini hanya diiming-imingi Rp 20 hingga 40 juta, tetapi tidak tahu akibat yang ditimbulkannya,” tegasnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, dan disisihkan untuk keperluan pengadilan. Kemudian, sebagian besar dimusnahkan di mesin incenerator.
“Semua barang bukti ini sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap. Sebagian disisihkan untuk menjadi barang bukti pengadilan,” pungkas Bambang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: