BNNP Jatim Siap Bantu Cari Alat Bukti

Kepala-BNNP-Jatim-Brigjen-Pol-Fatkhur-Rahman.

(Dugaan Sipir Medaeng Pengedar Narkoba)
Surabaya, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim siap membantu menemukan alat bukti terkait dugaan peredaran narkoba yang melibatkan kalangan sipir Rutan Medaeng. Sampai saat ini BNNP Jatim mengaku belum menerima koordinasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim terkait kasus tujuh sipir Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengaku belum memantau terkait koordinasi yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim. Menyoal dugaan peredaran narkoba di Rutan Medaeng, Fatkhur menilai hal tersebut memang banyak terjadi. Sebab, 50-60 % penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rutan merupakan pencandu dan bandar narkoba.
“Saya belum pantau adakah koordinasi yang diajukan Kemenkumham Jatim. Tapi kami akan dalami dan membantu Kemenkumham untuk mencari alat bukti terkait dugaan peredaran narkoba yang diduga dilakukan sipir Rutan,” kata Brigjen Pol Fatkhur Rahman saat dihubungi Bhirawa, Selasa (20/2).
Ditanya jika nantinya tidak ditemukan alat bukti keterlibatan tujuh sipir dalam dugaan peredaran narkoba, Fatkhur mengaku akan menyerahkan proses selanjutnya ke Kemenkumham Jatim. Tapi, jika terbukti melakukan tindak pidana narkoba, pihaknya tak segan untuk menjerat ketujuh sipir Medaeng dengan pasal tindak pidana narkotika.
“Akan kita dalami dan kita akan cari tahu bukti-bukti pendukung lainnya. Kalau tidak terbukti ya kita serahkan ke instansi yang bersangkutan. Tidak mungkin kan kita paksakan masuk ke rana tindak pidana narkotika,” tegas Fatkhur.
Senada dengan Fatkhur, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengaku belum ada koordinasi dari Kemenkumham Jatim terkait kasus sipir Medaeng. Namun pihaknya tidak menampik jika akan melakukan rapat dengan pihak Kemenkumham Jatim. Meski demikian, Wisnu mengaku akan mengumpulkan alat-alat bukti.
“Kalau sudah terkumpul alat buktinya, baru kita ekspose bersama. Kita kan sistemnya menunggu undangan dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Dan inisiatifnya ya dari Kumham,” tambahnya.
Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, Wisnu berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Jika sebaliknya tidak terbukti, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pihak Kemenkumham Jatim. Kalau misalnya terbukti terlibat dalam kasus narkotika, berati pidananya narkotika. Tapi jika tidak terbukti di perkara narkotika, berati pidananya ada pada pasal penyuapan atau korupsi.
“Jika tidak terbukti tindak pidana narkotikanya, kita akan kembalikan ke isntitusi terkait. Bagaimana pun juga pidana korupsi itu tugas kepolisian dan kejaksaan. Tapi jika terbukti unsur tindak pidana narkotikanya, akan kita dalami dan proses,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Kanwil Kemenkumham Jatim memeriksa 12 sipir Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Pemeriksaan 12 sipir ini terkait dugaan kasus peredaran narkoba di Rutan Medaeng dan pungutan liar (pungli) di dalam Rutan. Hasil pemeriksaan sementara, tujuh sipir diantaranya diduga terlibat peredaran narkoba dalam Rutan. [bed]

Rate this article!
Tags: