BNNP Jatim Tangkap PNS Narkoba Pemkab Magetan

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Sukirman memamerkan barang bukti senpi jenis air softgun dan narkotika jenis sabu, Senin (2/11). [abednego/bhirawa]

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Sukirman memamerkan barang bukti senpi jenis air softgun dan narkotika jenis sabu, Senin (2/11). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Periode bulan Oktober 2015, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Malang, dan Pamekasan. Dari sembilan tersangka, salah satu tersangka merupakan PNS di Pemkab Magetan.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Sukirman membenarkan, dari penangkapan sembilan orang tersangka, salah satu tersangka merupakan PNS. Nova Anca Yudi Burnia merupakan PNS aktif di Pemkab Magetan. Dari tangan Nova yang seorang kurir dan pengedar, petugas berhasil mengamankan sebanyak dua kardus narkotika jenis ganja seberat 22.540 gram.
“Anggota PNS ini, perannya sebagai pengambil barang (kurir). Tersangka mengambil ganja dari wilayah Jakarta, kemudian di bawa ke Jatim,” terang Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Sukirman, Senin (3/11).
Menurut Sukirman, perbuatan tersangka Nova tidak mencerminkan dirinya sebagai anggota PNS. Selain itu, pihaknya juga mempermalukan instansi dimana dirinya bekerja. “Sebagai WNI, dia (Nova) tidak membantu usaha Pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika. Apalagi dirinya merupakan PNS,” ungkapnya.
Dijelaskan Sukirman, pengungkapan awal dimulai dari tersangka Rudianto dan Zaenal, dengan barang bukti sabu seberat 180,18 gram. Kemudian berkembang ke tersangka M Seli yang menerima sabu seberat 2.050 gram dan 3.400 butir pil ekstasi. “Tersangka Seli merupakan kurir dari Lapas Porong dan Pamekasan,” katanya.
Sambungnya, dari pengungkapan tersangka Seli, petugas berhasil mengembang ke tersangka Razali dan Nurul. Dengan menggunakan pesawat, tersangka Razali membawa narkotika jenis sabu seberat 500 gram tujuan Aceh-Jakarta-Malang. Selanjutnya, tersangka Nurul menerima barang dari Razali saat dirinya ada di Malang.
Lanjut Sukirman, pengembangan dilakukan petugas dan mendapati tersangka Nova. Dilanjutkan dengan penangkapan tersangka Ika Rahmawati, dan berhasil mengamankan 15 bal ganja dengan berat 14.030 gram. Selanjutnya, petugas mengembangkan dan mendapati tersangka Edi Suwono beserta barang bukti 9 bal berisi ganja dengan berat 8.510 gram.
“Kesembilan tersangka merupakan kurir dan pengedar yang mendapat perintah langsung dari tiga bandar yang berada di Lapas Madiun, Malang, dan Pamekasan,” tegas Sukriman.
Dari sembilan tersangka, Sukirman mengaku, barang bukti keseluruan yang berhasil disita yakni, narkotika jenis sabu seberat 2.730,34 gram (2,730,34 kg), narkotika jenis ganja seberat 22.540 gram (22.540 kg), dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3.400 butir. Petugas juga mengamankan 5 buah bom jenis bondet dan senjata api jenis air softgun.
“Bom jenis bondet ini merupakan sarana belah diri bagi bagi para pengedar narkotika. Nantinya temuan 5 buah bom bondet ini akan kita koordinasikan dengan Densus Polda Jatim,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. [bed]

Tags: