BNNP Jatim Ungkap Narkoba Jaringan Rutan Medaeng

3-Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Amrin Remico menunjukkan barang bukti sabu hasil ungkap tersangka Tolib jaringan narkoba Rutan Medaeng, Senin (8,8). abednego(Napi Terpidana Mati Kendadlikan  Peredaran Sabu)
Surabaya, Bhirawa
Janji Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Amrin Remico mengungkap jaringan narkoba Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terealisasi sudah. BNNP Jatim melakukan pengungkapan peredaran 891 gram sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Menariknya jaringan sabu Rutan Medaeng ini dikendalikan seorang terpidana mati.
Selain mengamankan barang bukti 10 bungkus plastic berisi sabu atau seberat 891 gram, petugas turut mengamankan tersangka Tolib Bin Paji warga saat di tempat kost Jl Wonorejo gang 1, Surabaya. Dari keterangan Tolib, dirinya mengaku dikendalikan oleh salah satu narapidana (napi) Rutan Medaeng bernama Sinyo.
“Tersangka Tolib mengedarkan narkoba ke pembeli atas perintah dari Sinyo, napi Rutan Medaeng yang sudah divonis pidana mati oleh Hakim,” tegas Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Amrin Remico, Senin (8/8).
Dijelaskan Amrin, sabu yang didapat tersangka Tolib berasal dari Jakarta. Untuk penjualnnya, Tolib diperintah Sinyo via seluler untuk mengambil barang disuatu tempat. Setelah mendapat barang tersebut, Tolib menjualnya dengan cara yang sama yakni berkomunikasi via telpon dengan calon pembelinya. Setelah si pembeli mentransfer uang kepada Tolib, pembeli bisa mengambil sabu di tempat yang sudah disepakati.
Dari setiap penjualan 1 kilogram sabu, tersangka Tolib mendapat keuntungan Rp 10 juta. Atas pengungkapan ini, Amrin meyakini bahwa jaringan narkoba Sinyo bukanlah jaringan tunggal. Sebab, penyidik BNNP Jatim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang dikendalikan dari balik rutan.
“Petugas masih mengembangkan hasil ungkap ini dengan memburu tiga orang yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegasnya.
Terpisah, Kepala Rutan (Karutan) Medaeng Jumadi mengaku mendapat informasi dari BNNP Jatim terkait Sinyo. Saat dilakukan pengecekan dan razia di dalam sel Sinyo, petugas rutan mendapati barang bukti. Sayangnya Jumadi enggan merincikan barang bukti apa saja yang berhasil ditemukan di dalam sel Sinyo.
“Barang bukti itu selanjutnya kita berikan ke BNNP Jatim. Untuk Sinyo, langsung ditempatkan di ruang isolasi,” tambah Jumadi.
Saat ditanya terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana mati itu (Sinyo, red), Jumadi mengaku tidak mengetahui perihal akan hal itu. Tapi, Jumadi mendenggar informasi bahwa Kasasi yang diajukan Sinyo ditolak.
“Yang jelas kami belum mengetahui salinan Kasasi yang diajukan Sinyo,” pungkasnya.
Selain mengamankan 891 gram sabu, petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti 2 buah HP merk Samsung, 2 buah timbangan elektrik, dan 1 buah buku catatan peredaran narkotika jenis sabu. Atas perbuatanya, Tolib dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [bed]

Tags: