BNNP Ungkap Peredaran Narkoba Wonokromo

Kabid-Pemberantasan-BNNP-Jatim-AKBP-Bagijo-Hadi-Kurnijanto-memamerkan-BB-4.568-butir-pil-ekstasi-dan-1.050-gram-sabu-Selasa-[26/1].-[Abednego/bhirawa].

Kabid-Pemberantasan-BNNP-Jatim-AKBP-Bagijo-Hadi-Kurnijanto-memamerkan-BB-4.568-butir-pil-ekstasi-dan-1.050-gram-sabu-Selasa-[26/1].-[Abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).  Uniknya, peredaran narkotika ini didiuga dilakukan di pemukiman padat penduduk di kawasan Wonokromo Tangkis, Surabaya.
Meski sempat mengalami kesulitan mengungkap peredaran narkoba di pemukiman padat penduduk, tidak menyurutkan upaya petugas BNNP Jatim dalam mengamankan kedelapan tersangka. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Arif Yanuar (35), Senin (25/1) lalu. Dari tangan Yanuar, petugas mengamankan 5 gram narkotika jenis sabu.
Selanjutnya mengembang kepenangkapan tersangka Doi Sabarna (35) dan Abdul Rohim (32), dan didapati barang bukti (BB) sabu seberat 5 gram. Dari penangkapan keduanya, petugas kembali mengamankan tersangka Yanuar Priyantoro (37) dengan BB sabu seberat 5 gram.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto mengaku, mesti sempat kesulitan mengungkap peredaran narkoba di pemukiman warga, namun petugas BNNP berhasil mengamankan keempat tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, keempatnya mengaku mendapat barang dari tiga tersangka yakni, Ardian Kristiawan (23), Ardian Firmansyah (29), dan Bahrezi Rizma Aminullah (22).
“Dari penangkapan tiga orang yang merupakan kakak-adik dan sepupunya itu, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.050 gram dan 4.568 butir pil ekstasi,” papar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto, Selasa (26/1).
Dijelaskan Bagijo, dari penangkapan ketuhjuh tersangka, petugas mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tersangka Mochamad Alqomi (25) di Wonokromo, Surabaya. Dari tangan tersangka Alqomi, petugas mendapati BB sabu seberat 320 gram.
“Tersangka Alqomi berperan sebagai pemilik narkoba,” jelasnya.
Bagijo menambahkan, modus yang digunakan para tersangka cukup rapi. Mereka memanfaatkan riuhnya pemukiman warga untuk peredaran narkotika. Bahkan, para tersangka tak segan menaruh barang disekitar pemukiman warga, sehingga para pembeli narkoba dapat mengambil barang tanpa terendus petugas.
“Selain barang bukti sabu dan pil ekstasi, petugas juga menyita satu unit motor mainan anak-anak yang digunakan untuk memasukkan semua barang bukti narkotika yang hendak dijual,” tegas Bagijo.
Disinggung terkait jaringan narkotika kedelapan tersangka ini, Bagijo mengaku mereka diduga jaringan narkoba Lapas. Sayangnya, Bagijo enggan memaparkan narkoba jaringan Lapas manakah. “Kedelapan tersangka ini diduga jaringan narkoba Lapas. Untuk itu, kami akan kembangkan lagi kepada jaringan besarnya,” tandasnya. [bed]

Tags: