BNNP Jawa Timur Awali 2021 dengan Maksimalkan Kinerja Jajaran

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Idris Kadir

Maksimalkan P4GN Guna Memberi Trust pada Publik
BNNP Jatim, Bhirawa
Komitmen membangun memaksimalkan kinerja dan pelayanan publik, terus dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Terutama dalam hal memberikan trust (kepercayaan) terhadap publik dalam hal kinerja dan Zona Integritas (ZI).

Di 2021 ini BNNP Jatim menggelorakan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Jawa Timur. Hal itu menyusul pergantian Kepala BNN RI yang kini dijabat Irjen Pol Petrus Reinhard Golose. Sehingga memacu BNNP dan BNNK di indonesia untuk meningkatkan kinerja dan membangun komitmen untuk mendapatkan kepercayaan publik.

“Sesuai arahan pimpinan, 2021 ini bagaimana membawa BNN benar-benar dipercaya publik. Sehingga menjadi komitmen bersama teman-teman dalam meningkatkan kinerja,” Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Idris Kadir, Minggu (3/1).

Alumnus Akpol 1988 ini pun menggenjot semangat anggota BNNP Jatim maupun BNNK jajaran untuk meningkatkan kinerja di 2021. Diantaranya dengan membuat program-program yang secara prioritas bisa memberikan dampak kepada publik. Sehingga dapat membangun dan memberikan kepercayaan publik akan kinerja BNNP Jatim beserta jajaran.

Pemberian predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2020, diakui Idris sebagai komitmen dan budaya kerja birokrasi anti korupsi, serta berkinerja tinggi. Sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Target saya jelas, bagaimana membawa BNNP Jatim dipercaya publik. Kami akan meningkatkan kinerja yang berdampak pada peningkatan kepercayaan publik,” tegasnya.

Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim ini mempunyai cara untuk menekan prevalensi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dijelaskanya, ada 4 tugas pokok dari BNNP. Keempatnya adalah pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan. Pihaknya pun mempunyai 2 cara seperti di BNN, yaitu memprioritaskan tugas pencegahan dan rehabilitasi.

“Pencegahan, yaitu terkait bagaimana masyarakat membangun ketahanan terhadap bahaya narkoba. Sedangkan rehabilitasi itu tentang bagaimana memulihkan penyalahguna. Kalau dua ini berhasil, saya yakinkan permintaan (narkoba) akan menurun, sehingga pemberantasan juga menurun,” jelasnya.

Pencegahan, sambung Idris, yakni tentang bagaimana membangun relawan atau Satgas di masing-masing organisasi Pemerintahan maupun lembaga masyarakat. Tugasnya membangun ketahanan dalam lingkungan mereka, yakni ketahanan dari bahaya narkoba. “Ketahanan terhadap bahaya narkoba ini bisa dilakukan di lingkungan kerja, lingkungan masyarakat dan lingkungan keluarga. Itu yang harus dilakukan,” ucapnya.

Sedangkan terkait rehabilitasi, pihaknya mengaku perlu ada sinergitas dan dukungan dari aparatur terkait, tingkat Desa. Diantaranya Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bersinergi dalam menemukan penyalahguna narkoba di lingkungan masyarakat. Mindset (pola pikir) masyarakat selama ini, lanjut Idris, takut melaporkan anggota keluarganya yang penyalahguna narkoba. Lantaran takut akan ada pidana dan pemenjaraan.

Pihaknya pun menegaskan apabila ada penyalahguna yang melapor, maka akan terbebas dari sanksi hukum. Melainkan akan dirawat maupun direhabilitasi setelah melalui proses asesmen (penilaian tentang kondisi residen penyalahguna narkoba). Dari asesmen diketahui, apakah dirawat inap atau rawat jalan dan seterusnya secara bertahap. Kalau direhabilitasi di lembaga Pemerintah itu wajib gratis, alias tidak dipungut biaya.

“Kita harapkan semua bersinergi. Karena kalau tidak ditangani secara bersama-sama, lambat laun prevalensi akan naik lagi dan kita tidak tahu ke depannya akan bagaimana,” harapnya. [bed]

Tags: