BNNP Musnahkan 22 Kilogram Sabu Jaringan Aceh dan Madura

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha memasukkan bb sabu seberat 22 kilogram ke mesin incinerator, Senin (1,4). [Trie Diana/bhirawa]

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram ke dalam incinerator atau alat pemusnah, Senin (1/4). Puluhan kilogram sabu didapat dari dua jaringan yang diamankan pada Maret 2019.
“Barang bukti sabu sebanyak 22 kilogram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari dua jaringan, yakni jaringan Madura dan Aceh. Dari Madura sebanyak 18 kilogram dan dari Aceh sebanyak 4 (empat) kilogram,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha.
Bambang menjelaskan, barang bukti puluhan kilogram sabu didapati dari sembilan orang tersangka. Dengan rincian, tujuh tersangka yang merupakan jaringan Madura, yaitu inisial AD, ER, HN, HS, FE, IS, dan WA. Menurut Bambang, tujuh tersangka ini merupakan jaringan Madura yang menyelundupkan sabu ke Jawa Timur.
Masih kata Bambang, selanjutnya penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka MJ dan RA yang selama ini beroperasi di kawasan Rungkut dengan pemasok yang ada di Depok, Jawa Barat. Dari tangan keduanya petugas BNNP Jatim mengamankan barang bukti 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
“Kesembilan tersangka ini merupakan jaringan dari Dumai dan Aceh, kemudian jaringan dari Madura. Mereka menyelundupkan narkoba dengan sasaran wilayah Jawa Timur,” jelas Bambang.
Bambang menjelaskan, BNNP Jatim berulang kali menangkap bandar narkoba yang menyelundupkan narkoba dengan menggunakan bungkus teh cina. Hal itu membuat BNN pusat meminta simpel bungkus teh cina yang ditangkap BNNP Jatim itu untuk diteliti modus yang digunakan.
Menurutnya, BNN pusat akan meneliti terkait pola peredaran narkoba yang menggunakan bungkus teh cina. Kondisi ini ditemukan di berbagai tempatbyang ada di Indonesia. “Jadi ini yang dipastikan apa memang pengirimnya dari satu orang atau seperti apanya,” tambah Bambang.
Bambang mengaku, dari beberapa kali hasil ungkap yang dilakukan BNNP Jatim, dijumpai beberapa pola peredaran dengan menggunakan teh cina. “Yang pasti pembungkusnya sama semua dari pemeriksaan yang dilakukan selama ini,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: