BNNP Pastikan Tes Urine Syarat Nikah Tak Rugikan Calon Pengantin

Kerjasama Kemenag Jatim dengan BNNP Jatim terkait tes urine narkoba calon pengantin sebagai salah satu syarat pernikahan beberapa waktu lalu.

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memastikan rencana penyertaan surat hasil tes urine sebagai salah satu syarat pernikahan, dipastikan tak merugikan calon pengantin. Bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jatim, tes urine narkoba itu rencananya akan diterapkan pada Agustus mendatang.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pihaknya sudah melakukan MoU dengan Kemenag Jatim perihal tes urine sebagai salah satu syarat pernikahan. Pihaknya memastikan apabila nantinya salah satu calon pengantin terbukti positif narkoba, maka akan ada asesmen guna mengetahui seberapa parah kecanduan narkoba tersebut.
“Jika memang positif narkoba, kami memberikan faisilitas rehabilitasi gratis. Meski menjalani rehabilitasi pemulihan dari narkoba, kedua calon pengantin tetap bisa melangsungkan pernikahannya,” kata Brigjen Pol Bambang Priyambadha, Kamis (18/7).
Ketakutan seseorang apabila dinyatakan positif dan tidak bisa menikah, diakui Bambang, hal itu tidaklah benar. Meski saat dites urine terbukti positif narkoba, Bambang memastikan calon pengantin ini masih bisa melakukan pernikahannya. Tentunya tetap melakukan rehabilitasi, sehingga tidak terlanjur lebih parah.
“Kami sifatnya dipencegahannya dan rehabilitasinya. Sebab calon pengantin ini nantinya akan melahirkan generasi bangsa untuk menuju Indonesia emas,” ungkapnya.
Guna mewujudkan ‘Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas’, Bambang mengaku syarat tes urine ini sangatlah besar manfaatnya. Untuk mendapatkan rekom tes urine, sambung Bambang, calon pengantin bisa melakukan di Rumah Sakit setempat, maupun datang langsung ke kantor BNNP Jatim.
Sementara untuk alat tes urine, Bambang menambahkan, hal itu akan dibebankan pada calon pengantin. Hanya saja yang berhak mengeluarkan rekomendasi positif narkoba hanya dari pihak BNNP dan Rumah Sakit.
“Rekomnya dari bisa dari kami maupun dari Rumah Sakit. Kalau rekom dari BNNP Jatim free alias gratis. Tapi test kit (alat pengeceka) narkoba harus bawa sendiri,” tambahnya.
Masih kata Bambang, pihaknya juga mengkoordinasikan hal itu kepada BNN jajaran Kabupaten/Kota. Serta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim. Sehingga nantinya Dinas Kesehatan Jatim bisa memberikan informasi kepada seluruh Dinkes Kabupaten/Kota terkait program tes urine narkoba calon pengantin sebagai salah satu syarat pernikahan.
“Insya Allah awal Agustus akan diterapkan. Koordinasi sudah kami lakukan dengan BNN Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk membantu dalam pelaksanaan tes urine pasangan calon pengantin,” pungkasnya.
Seperti diketahui persyartan tes urine untuk calon pengantin yang digagas Kementrian Agama menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, pernikahan merupakan urusan privat dimana negara tida bisa ikut campur didalamnya. Sebut saja Farid (25) mengaku tidak sepakat dengan kebijakan tersebut, karena dia menganggap hal itu sacral.
Sementara itu, Anggota KomisiA DPRD Jatim, dr Agung Mulyono mengaku mendukung penuh kebijakan tes urine bagi pasangan pengantin di Jatim. Alasannya jika aturan tersebut merupakan bagian upaya deteksidini untuk pencegahan penyalagunaan narkoba bagi masyarakat Jatim. [bed]

Tags: