Bobol Server UNBK, Eks Kepsek SMPN 54 Dituntut Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Keny Erviati (kanan) menutupi wajahnya saat akan menjalani persidangan di PN Surabaya, Kamis (6/9). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan perkara pembobolan server komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 54 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/9). Sidang beragendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa ini dibacakan secara bergantian.
Adapun ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Keny Erviati, Imam Setiono dan Teguh Kartono (berkas terpisah). Dari tiga terdakwa, nampak Keny Erviati selalu menundukkan kepalanya dan menghindar dari kamera awak media.
Diketuai Majelis Hakim Sifa’urosidin, sidang beragendakan tuntutan ini sejatinya dibacakan oleh Jaksa Ni Made Sri Astri Utami (jaksa pengganti).
Pembacaan tuntutan pertama dilakukan terhadap terdakwa Keny Erviati. Oleh Jaksa Ni Made, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 54 ini terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelum pada tuntutan, jaksa membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak pembinaan generasi muda. Serta mengurangi integritas pelaksanaan UNBK di Surabaya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
“Menyatakan terdakwa Keny Erviati secara sah bersalah sebagaimana pada dakwaan. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun,” kata Jaksa Ni Made Sri Astuti Utami.
Usai tuntutan Keny, Jaksa Ni Made membacakan tuntutan terhadap terdakwa Imam Setiono dan Teguh Kartono secara bergantian. Kedua terdakwa terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Jaksa Ni Made menuntut terdakwa Imam Setiono dan Teguh Kartono dengan pidana satu tahun enam bulan. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” ucap Jaksa Ni Made dalam tuntutannya terhadap kedua terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin memberi kesempatan terhadap ketiga terdakwa, apakah mengajukan pledoi (pembelaan) atau tidak. Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing, ketiga terdakwa sepakat mengajukan pledoi.
“Mohon diberikan kesempatan pembelaan,” ungkap Keny disambung dengan kedua terdakwa lainnya.
Para penasihat hukum terdakwa meminta pembacaan pledoi akan dibacakan pekan depan. Sayangnya hal itu tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Sifa’urosidin. Sifa memberikan waktu sampai dua pekan untuk penasihat hukum terdakwa menyusun pledoi.
“Pembelaan dari masing-masing terdakwa akan dibacakan pada Senin, 17 September 2018 pekan depan. Dan menetapkan terdakwa untuk tetap dipenjara,” pungkas Hakim Sifa’urosidin sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Kasus ini bermula pada Kamis, 26 April 2018 saat itu saksi Muhamad Aries Hilmi, saksi Sudarminto, saksi Ali dan saksi Harun yang bertugas memantau pelaksanaan UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya. Saat itu para saksi melihat ruangan di samping kelas yaitu Laboratorium IPA ada aktivitas mencurigakan.
Selanjutnya para saksi melihat satu unit komputer dalam keadaan menyala dan berisi aplikasi WhatsApp. Di mana pada aplikasi tersebut ditemukan foto-foto soal UNBK yang mestinya tidak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk ujian UNBK. Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan kepada seseorang.
Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Dan berlanjut pada laporan ke Polrestabes Surabaya. Oleh Polrestabes Surabaya, tersangka Keny (Kepsek SMPN 54) yang juga pemiliki Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) Excellent Study Club (ESC) ini ditetapkan sebagai tersangka beserta tersangka sebelumnya, yakni Imam Soetiono dan Teguh Kartono. [bed]

Tags: