Bocor, Pemasukan IMB Reklame di Nganjuk Nihil

Papan reklame berukuran besar tersebar di lokasi-lokasi strategis di Kabupaten Nganjuk tanpa dilengkapi IMB, Rabu (18/5). [ristika]

Papan reklame berukuran besar tersebar di lokasi-lokasi strategis di Kabupaten Nganjuk tanpa dilengkapi IMB, Rabu (18/5). [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Ratusan papan reklame di sejumlah kawasan Kabupaten Nganjuk diketahui tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan. Indikasi ini mencuat setelah DPRD Kabupaten Nganjuk menemukan tidak adanya kontribusi dana IMB dari sektor reklame.
“Retribusi IMB dari reklame yang tidak dibayar oleh pihak pengusaha disinyalir terjadi sejak 2011. Semestinya sesuai dengan aturan tentang reklame harus muncul uang retribusi IMB, dari retribusi tersebut harus masuk kas daerah bukan masuk kantong pribadi ,” ungkap Raditya Yuangga, anggota DPRD dari Partai Hanura, Rabu (18/5).
Semua papan reklame yang dibangun harus memiliki IMB, karena hal tersebut merupakan persyaratan utama mendirikan bangunan untuk reklame. Namun faktanya, sudah hampir 7 tahun terakhir, pemasukan dana IMB dari pembangunan papan reklame nihil. Dampaknya pada PAD  diperkirakan terjadi kebocoran hingga mencapai Rp 2 miliar setahun. Namun ironisnya  dengan fakta tersebut, dinas terkait terkesan ada pembiaran tanpa ada tindakan penertiban atau memblokir izin pemasangan reklame.
Kalau dihitung dengan angka rupiah, dikatakan Raditya Yuangga, terhitung sejak  2011 sampai sekarang maka kerugian daerah bisa mencapai Rp 12 miliar. Nilai akumulasi kerugian miliaran rupiah itu menurut Raditya Yuangga dikarenakan jumlah papan reklame tidak hanya berada di jantung kota saja, namun menyebar di 20 kecamatan yang jumlahnya mencapai ribuan .
Menurut Raditya Yuangga, ini menyangkut uang daerah yang wajib diselamatkan dan diawasi secara intens. Reklame adalah salah satu objek wajib kena pajak yang sudah diatur dalam Perda No 4 tahun 2011, Perda No 8 Tahun 2005.
Terkait hilangnya setoran IMB untuk reklame, ditegaskan Raditya Yuangga, pihaknya akan memanggil Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ). Bila dari hasil koordinasi ditemukan adanya indikasi korupsi, Raditya Yuangga mengaku akan melapor langsung ke pihak berwajib. [ris]

Tags: