Bojonegoro Dikepung Tower Tak Berizin

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Sedikitnya 133 tower seluler ilegal mengepung wilayah Kabupaten Bojonegoro. Tower-tower tersebut dicurigai tidak memiliki izin. Untuk menghentikan kesemrawutan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat memutuskan untuk merobohkannya. Saat ini masih dalam rumusan cara-cara membongkar yang efektif dan efisien.
Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Sutomo mengatakan, tower yang telah berdiri di Bojonegoro itu wajib mengantongi izin gangguan dan izin mendirikan bangunan. Seharusnya, kata dia, perizinan itu dipenuhi dulu sebelum tower itu berdiri.
“Tetapi kenyataannya memang banyak tower yang telah berdiri dan beroperasi tetapi belum mengurus izin gangguan atau pun izin mendirikan bangunan. Tower yang belum berizin atau bodong ini yang akan ditertibkan,” kata Sutomo kepada Bhirawa, Senin (19/10) kemarin.
Dikatakan, sampai saat ini terdata ada 199 tower yang berdiri di wilayah Bojonegoro yang aktif beroperasi. Akan tetapi, tower seluler itu yang mengantongi izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) hanya 66 tower. “Selebihnya sebanyak 133 tower seluler itu tersebar dikota mapun dipelosok desa belum melengkapi izin. Artinya, ada tower yang hanya mengantongi izin gangguan atau hanya mengantongi izin mendirikan bangunan,” jelasnya. [bas]

Rate this article!
Tags: