Bojonegoro – Pamekasan Juga Terjadi SS Tertukar

Anggota KPPS sedang menunjukkan sebuah lembaran surat suara yang tertukar terjadi di TPS 5 Kelurahan Jetak setempat.

Anggota KPPS sedang menunjukkan sebuah lembaran surat suara yang tertukar terjadi di TPS 5 Kelurahan Jetak setempat.

Bojonegoro, Bhirawa
Kurang telitinya petugas paking, ratusan lembar surat suara (SS) pada pemilihan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bojonegoro daerah pemilihan (Dapil) 1 tertukar dengan Dapil 2. Terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Jetak, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro. Akibatnya, pelaksanaan coblosan terjadi molor.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 5 Kelurahan Jetak, Siswantoro mengatakan, di TPS 5 terjadi kekeliruan lembar surat suara DPRD Bojonegoro dapil 1 dengan dapil 2. Mengatakan, di TPS 5 ada 369 hak pilih. Dari jumlah tersebut, panitia pemungutan suara menerima 376 kartu suara. “Dari surat suara yang diterima tersebut, sudah ada 129 surat suara yang sudah dicoblos pemilih,” terang Siswanto kepada Bhirawa, Rabu (9/4).
Ditambahkan, dari surat suara yang diterima tersisa surat suara Dapil 1 ada 175 lembar surat suara dan Dapil 2 ada 72 lembar surat suara. “Hal itu baru diketahui, dari petugasa Panwascam Kota,” tandasnya.
Saat pendistribusian, ia tidak mengetahui kalau surat suara terjadi kekeliruan. Tahunya baru tahu sekarang ini. “Setelah tahu, pemilihan dihentikan sementara sejak pukul 09.00 WIB untuk menunggu hasil keputusan dari KPU, baru dilanjutkan,”  pungkasnya.
Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin menanggapi dengan ditemukan tertukarnya lembar surat suara dapil 1 dengan dapil 2 ini merupakan kesalahan dari petugas pemaking.Seharusnya dari petugas pemaking mengecek dahulu sebelum dilakukan penditribusian ke masing-masing TPS. “Kenapa hal itu dilakukan supaya tidak terjadi kekeliruan tertukarnya lembar surat suara,seperti terjadi di TPS 5 Kelurahan Jetak,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Mustofirin untuk menjembatani hak pilih. Yang harus dilakukan pertama mengetahui jika tiga nama terakhir kalau itu terdeteksi, maka yang bersangkutan diberi kesempat untuk memilih. “Tapi karena ini tidak ada, maka prosesi ini tetap dilanjutkan sampai kemudian pemilih yang belum memilih ini harus dikasih kesempatan sampai selesai,” tandasnya.
Sedangakan untuk status keberadaan surat suara yang terlanjur terpakai, maka surat suara tersebut tetap sah dengan masuk sebagai suara partai. Dengan begitu adalah hak konstitusi masing-masing pemilih tidak terganggu. Ditanya apakah itu tidak merugikan caleg? Ia mengakui memang merugikan.
Tetapi untuk menjembatani tentang keberadaan hak konstitusi pemilih, maka suara itu dikatakan tetap sah. Kalau dilakukan  pemungutan ulang, ada beberepa pertimbangan di antaranya pertimbangannya soal waktu. “Hasil analisa semua pihak waktunya tidak cukup. Maka waktu tidak selesai ini akan mengorbankan semua pihak. Selain itu akan merugikan hak pilih lainnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, selain di TPS 5 Kelurahan Jetak terjadi kekeliruan surat suara DPRD Bojonegoro dapil 1 dengan dapil 2. Kemudian juga terjadi di TPS 5 Desa Pacul, TPS 14 Desa Sukorejo, dan juga terjadi di Kelurahan Ngrowo dan TPS 2 Kelurahan Ledok Kulon kecamatan Koata Bojonegoro.
Sementara itu di Pamekasan, pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) di wilayah Kabupaten Pamekasan, relatif berjalan lancar dan aman. Kegiatan pecoblosan di beberapa TPS terpaksa berjalan molor karena terdapat sejumlah surat suara yang tertukar.
Surat suara untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil 1 (Pamekasan – Tlanalakan)  terdapat di TPS 1, 2 dan 3 Desa Nyalabu Daya, TPS 15 Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan, tertukar dengan TPS untuk  Dapil 4 (Kadur – Pakong dan Pegantenan).
Misyanto, salah satu anggota KPPS di TPS 15 Kelurahan Gladak Anyar, mengatakan, Panitia awalnyaa tidak mengetahui kalau surat suara itu tertukar. Namun surat suara untuk DPRD Kabupaten ini tertukar dengan Dapil lain setelah ada pemilih yang memberitahukan.
“Pemilih melaporkan ada surat suara tertukar. Alasannya, pemilih saat hendak mencoblos nama calonnya tidak ada, atau berganti dengan calon lain. Kami (Panitia, Red) menghentikan  sementara walau ada 8 (delapan) surat suara yang sudah dicoblos,” jelasnya.
Surat suara itu diketahui setalah diperiksa tertukar maka pelaksanaan pencoblosan dihentikan sementara. Setelah mendapat kiriman 80 surat suara dari KPU atas laporan Ketua KPPS kepada PPK Pamekasan maka pencoblosan dilanjutkan.
Pencoblosan dilanjutkan kembali, termasuk delapan orang sudah mencoblos diberi undangan lagi untuk mencoblos. “80 surat suara itu hanya sebagian saja karena yang tertukar sebanyak 500 lembar. Kalau ini sudah habis dan KPU belum mengirim, terpaksa dihentikan lagi,” tutur Misyanto, kepada wartawan, Rabu (9/4).
Surat suara untuk TPS 1 Desa Nyalabu Daya, berjumlah 404, hingga pukul 12.00 WIB masih belum juga digelar. Sedang di TPS 2 dan 3 hanya beberapa lembar saja. Komisioner KPU Pamekasan Divisi Logistik, Didin Sudarman menanggapi, laporan Ketua KPPS yang surat suara tertukar sudah diterima oleh pihaknya, dan sudah ditangani oleh KPU wilayah itu. “Surat suara yang tertukar itu sudah kami tangani. Kami sudah mengutus petugas yang ada di lapangan untuk menukar kembali surat suara itu,” ucapnya. [bas.din]

Tags: