Bojonegoro Tertinggi Penunggak Pajak Mobdin

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Ketaatan terhadap kewajiban membayar pajak ternyata juga tidak ditaati institusi pemerintah kabupaten/kota. Terbukti dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, terdapat beberapa pemda yang menunggak pajak kendaraan dinas cukup tinggi. Ketidaktaatan tersebut, membuat Pemprov Jatim melalui Dipenda menyampaikan surat tertulis pada pemda setempat yang masih menunggak piutang pajak kendaraan berpelat merah. Tercatat piutang pajak dari 38 kabupaten/kota mencapai ribuan unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan beban mencapai Rp 2,147 miliar lebih.
Kabid Pajak Daerah Dipenda Jatim Aris Sunarya tidak membantah jika masih ada kabupaten/kota yang menunggak pajak kendaraan dinas yang mereka miliki. Untuk itu, Dipenda Jatim menyampaikan surat tertulis ke pemda tingkat II setempat untuk menagih kekurangan kewajiban beban pajak yang belum mereka bayar. “Ya kita telah sampaikan surat untuk menyampaikan kewajibannya,” terang Aris, Minggu (14/6).
Merujuk pengalaman yang ada, biasanya tidak terbayarnya pajak kendaraan dinas tersebut karena beberapa hal. Misalnya hilang, dalam proses lelang atau hal lain. “Kami telah meminta laporan secepatnya dari pemerintah daerah bagaimana status kendaraan yang masih menanggung beban pajak. Apakah dalam proses lelang atau hilang untuk segera dilaporkan ke Samsat, sehingga tidak menjadi piutang,” tegas Aris.
Dari data yang ada, Kabupaten Bojonegoro menempati rangking tertinggi beban piutang pajak kendaraan bermotor. Kabupaten kaya minyak dan gas tersebut, tercatat terdapat 2.470 unit kendaraan roda dua yang belum membayar  pajak ke Pemprov Jatim, sedangkan kendaraan roda empat pelat merah sebanyak 81 unit. Urutan berikutnya diikuti Kabupaten Malang yang memiliki piutang pajak kendaraan roda dua pelat merah sebanyak 2.580 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 176 unit.   Sedangkan, Kabupaten Mojokerto menempati urutan terendah piutang pajak kendaraan bermotor pelat merah. Kabupaten ini tercatat memiliki piutang pajak kendaraan roda dua sebanyak 179 unit dan piutang kendaraan roda empat sebanyak 15 unit.
Upaya menagih piutang pajak kendaraan bermotor ke kabupaten/kota se-Jatim ini dilakukan untuk mendorong kekurangan target PAD. Pasalnya melorotnya  target dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk Pemprov Jatim pada 2015 hingga Rp 1,2 triliun dan salah satunya dari penghasilan pajak hingga mencapai Rp 500 miliar membuat kelimpungan Pemprov Jatim. Jika Dipenda melempem dalam menggali potensi baru, dikhawatirkan menganggu kebutuhan program pembangunan  di masyarakat.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Renville Antonio mendesak  Dipenda Jatim untuk menggali pendapatan yang berasal dari tunggakan pajak di sejumlah kab/kota di Jatim. Menurut perhitungan, ada potensi yang dapat ditarik sekitar 30 persen dari total tunggakan yang ada yang pada 2014 mencapai Rp 800 miliar. Sayangnya dengan kondisi perekonomian yang melemah seperti sekarang berimbas pada jatuhnya daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan. [cty]

Tags: