Bolos di Taman, Siswa Kota Malang Kena Tipiring

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Polisi Taman milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang, akan menindak siswa bolos, yang bermain di taman. Ini untuk mewujudkan ketentraman Kota Malang dan meningkatkan kedisiplinan siswa.
Rencana tersebut, sejalan dengan upaya razia anak sekolah yang membolos di saat jam pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, beberapa waktu yang lalu.
Kepala Disperkim Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyatakan pihaknya akan lebih mengawasi taman dan pedestrian di Kota Malang dengan mengoptimalkan peran Polisi Taman dalam pengawasannya.
“Saat ini Polisi taman kita masih mengikuti diklat, namun sebagai bentuk kerjasama dan menutup celah siswa bolos, maka Polisi Taman akan mulai dikerahkan untuk kembali mengawasi kegiatan yang ada di taman-taman kota Malang dan pedestrian yang mulai dibangun dengan fasilitas bangku taman atau fasilitas yang lain,” ujar Erik. Sebab diakui atau tidak, keberadaan taman-taman di Kota Malang, seringkali digunakan untuk mangkal para siswa saat pelajaran pelajaran berlangsung. Makanya dia akan mendukung upaya peneritiban itu, untuk mewujudkan Kota Malang yang aman dan nyaman bagi siapa saja.
“Taman-taman yang kita miliki, jumahnya sangat banyak dan seringkali dijadikan tempat mangkal para pelajar. Ini sebenarnya tidak ada masalah senyampang tidak bertepan pada saat jam belajar,”tuturnya. Meski sebenarnya tugas utama Polisi Taman adalah mengawasi perusakan fasilitas umum oleh pelaku-pelaku vandalisme atau pelaku pencoretan di fasilitas-fasilitas umum seperti rambu, bangku, halte, dan fasilitas umum lainnya, serta memberikan rasa nyaman bagi pengunjung taman.
“Diakui atau tidak, kalau ada keramaian biasanya sering dimanfaatkan oleh oknum yang ingin berbuat jahat atau mecari keuntungan. Disitulah salah satau tugas Polisi Taman, selain mengamankan tamannya dari tangan-tangan jahil,”imbuhnya.
Jadi ditambahkan Erik, apabila ada pelajar yang tertangkap oleh Polisi Taman, maka akan diserahkan kepada Satpol PP, untuk segera diproses dan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Karena yang memiliki kewenangan adalah Satpol PP.
Ia menambahkan, fungsi taman di Kota Malang bukan untuk disalahgunakan, sebagai tempat membolos. Apabila itu yang terjadi berarti ada celah untuk diambil tindakan. Termasuk apabila digunakan sebagai tempat mesum, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Sejauh ini diseluruh taman yang ada di Kota Malang, sudah dijaga oleh Polisi Taman, karena itu lanjut dia tidak ada kesulitan untuk merazia siswa yang dengan sengaja bolos sekolah.
“Yang bolos yang kita razia, kalau anak-anak datang ke taman untuk melakukan penelitian, tugas sekolah tentunya kami izinkan. Apalagi kalau ada pemberitahuan resmi malah bagus,” jelasnya. [mut]

Tags: