Bongkar Jalan di Sidoarjo Harus Beri Uang Jaminan

Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2013, kini pihak-pihak yang membongkar jalan di Sidoarjo, diharuskan memberikan jaminan deposit. Sebagai jaga-jaga kalau pihak itu sampai ingkar janji untuk memperbaiki lagi jalan yang dibongkar.

Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2013, kini pihak-pihak yang membongkar jalan di Sidoarjo, diharuskan memberikan jaminan deposit. Sebagai jaga-jaga kalau pihak itu sampai ingkar janji untuk memperbaiki lagi jalan yang dibongkar.

Sidoarjo, Bhirawa
Sejumlah wilayah tengah Kota Sidoarjo, awal tahun 2015 ini segera dipasang jaringan pipa distribusi PDAM Sidoarjo. Seperti Desa Jati, Kel Cemengkalang dan Magersari. Sedangkan di luar kecamatan kota, di kecamatan Jabon.
Menurut Humas PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Angky Sucahyono, perluasan jaringan baru itu agar semakin banyak masyarakat Sidoarjo yang mendapat pelayanan air bersih. Tahun 2015 ini menargetkan jumlah pelanggan baru sekitar 10 ribu. Hingga kini jumlah total  pelanggan ada sekitar 120 ribu lebih.
Disampaikan Angky, wilayah-wilayah yang direncanakan pemasangan jaringan baru itu sudah mendapat sosialisasi. Tinggal tunggu waktu pemasangan saja. Tiap perluasan jaringan baru pasti membongkar jalan. Meski demikian, proses rekondisi jalan akan dilakukan lagi dengan sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Sidoarjo, Ir Sigit Setyawan MT mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2013,  setiap pemasangan pipa yang berpotensi menimbulkan kerusakan jalan, harus memberikan jaminan senilai kerusakan jalan.
Menurut Sigit, jaminan itu sebagai upaya jaga-jaga, apabila yang melakukan pemasangan pipa itu sampai berbuat wanprestasi atau ingkar janji terhadap kegiatannya  untuk memperbaikan kembali jalan itu. Dan bila sudah selesai rekondisi, maka deposit akan dikembalikan lagi.
Sigit juga menjelaskan, nilai dari jaminan deposit itu dihitung bersama-sama, antara perusahaan dan Dinas PU Bina Marga. Tujuannya, agar bisa disepakati besarnya nilai jamiinan, supaya tepat dan rasional. Tetapi apabila sama-sama instansi pemerintah, biasanya cukup dengan pernyataan dari pejabat pembuat komitmen (PPKOM), untuk mengembalikan lagi kondisi jalan supaya seperti semula. ”Dulu sebelum diatur seperti itu, semua yang harus bertanggung jawab untuk memperbiki jalan-jalan rekondisi itu pihak Dinas PU Bina Marga sendiri,” katanya. [ali]

Tags: