Bopda Surabaya Tak Punya Payung Hukum

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dibatalkan Mendagri
Surabaya, Bhirawa
Pelaksanaan program Bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) di Surabaya kembali harus menemui rintangan. Setelah ditekan dengan berbagai aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kini giliran regulasi yang menjadi payung hukumnya dibatalkan.
Hal ini seiring dengan pembatalan enam perda milik Kota Surabaya oleh Mendagri yang salah satunya merupakan Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pendidikan. Dengan dibatalkannya perda tersebut, secara otomatis sejumlah program andalan pendidikan di Kota Surabaya tidak memiliki payung hukum. Beberapa di antaranya ialah penyelenggaraan wajar 12 tahun, penyaluran Bopda untuk sekolah negeri dan swasta mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK. Tidak hanya itu, program pendidikan gratis untuk siswa dari keluarga tidak mampu juga terancam hangus.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya Aston Tambunan mengungkapkan pembatalan perda ini menyangkut berbagai program pendidikan di Surabaya. Namun, setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke bagian hukum Pemkot Surabaya, pembatalan itu masih ada dua kemungkinan. Yakni pembatalan secara menyeluruh atau hanya bersifat evaluasi.
“Sekarang dari bagian hukum sendiri sedang merancang permohonan keberatan atas pembatalan itu ke Kemendagri. Kita tunggu saja kelanjutannya,” terang Aston ditemui di Kantor Dindik Surabaya, Kamis (23/6).
Pembatalan ini juga menarik perhatian anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti. Pihaknya mengaku, di antara perda-perda yang dibatalkan tersebut, perda pendidikan paling penting dan harus segera ditindaklanjuti. Sebab, dari perda itu menyangkut berbagai program-program yang sudah berjalan selama ini di Surabaya. Termasuk wajib belajar 12 tahun yang selanjutnya menjadi sekolah gratis mulai SD, SMP sampai SMA/SMK di Surabaya.
“Bantuan-bantuan untuk sekolah negeri dan swasta, sampai pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Surabaya ini juga mengacu pada Perwali yang dasar perwalinya adalah perda tersebut,” kata Reni.
Reni mengakui, sejauh ini belum ada penjelasan dari Kemendagri terkait pembatalan itu. Karena itu, Pemkot Surabaya harus segera menanyakan dan mengambil tindakan lebih lanjut. Apakah pembatalan itu karena perlu melakukan revisi sebagian atau total? “Karena itu perda, maka pembahasan revisinya tetap harus di DPRD,” tutur Reni.
Reni meyakinkan, program-program seperti Bopda, mitra warga, dan yang lain masih bisa diselamatkan. Asalkan pemkot segera melakukan perbaikan sesuai catatan dari pusat. Dalam kekosongan regulasi seperti ini, Pemkot Surabaya diakuinya hanya bisa menunggu petunjuk dari pusat. Dan selama tidak ada petunjuk dari pusat yang mengiringi pembatalan itu, maka Surabaya tetap harus mengacu aturan lama yang sudah ada. “Kita sih berharap program-program itu tetap ada. Karena ini penting sekali untuk masyarakat,” tutur dia.
Reni menduga, pembatalan ini terjadi sebagai akibat diterapkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebab, dalam Perda itu masih tercantum jenjang SMA/SMK yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya. “Ini masih sebatas dugaan saja. Karena di UU No 23 Tahun 2014 itu SMA/SMK masuk kewenangan provinsi,” tutur dia.
Dugaan lain, lanjut Reni, pembatalan ini juga terkait perizinan sekolah yang diharapkan oleh pusat lebih mudah.
Hal senada juga diungkapkan Kabag Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati. Pihaknya mengaku telah menghubungi Biro Hukum Departemen Dalam Negeri (Depdagri) terkait dihapusnya enam Perda di Surabaya itu. Salah satunya Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kalau dilihat dari daftarnya, Perda Pendidikan memang salah satu di antara enam Perda yang dibatalkan. Namun, sampai sekarang masih belum jelas pembatalannya itu sebagian atau seluruhnya,” katanya.
Dari komunikasi dengan Biro Hukum Depdagri, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum Pemkot diminta untuk menunggu pemberitahuan secara resmi. Untuk sementara ini, kata Ira, masih belum melakukan sesuatu karena belum ada surat resmi dari Kemendagri. Namun begitu, sebenarnya perda yang dibatalkan itu sudah direvisi atau ada perubahan. “Dari keputusan baru itu baru bisa mengambil langkah selanjutnya,” jelasnya. [tam,geh]

6 Perda Kota Surabaya yang Dibatalkan Kemendagri:
Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Perwali 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
Perda No 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB
Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Rate this article!
Tags: