Bopda Swasta Hanya Boleh untuk Gaji Guru

(Ubah Mekanisme Pencairan Jadi Tiap Bulan)
Dindik Surabaya, Bhirawa
Selain terjadi kenaikan, belanja yang diperbolehkan dengan menggunakan anggaran Bopda hanya untuk gaji. Pengubahan mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (Bopda) untuk sekolah swasta jenjang SD/MI dan SMP/MTs di Surabaya  ini berlaku per tahun 2017 ini.
Kepala SMP Muhammadiyah 6 Surabaya Dicki Syatkumullah menuturkan, perubahan mekanisme pencairan dan penggunaan Bopda mengalami perubahan. Khususnya penggunaan Bopda yang tidak lagi diperbolehkan untuk belanja kebutuhan lain selain menggaji pegawai.
“Dengan adanya ketentuan ini lebih enak sebenarnya. Karena laporannya akan lebih mudah dan jelas. Tidak perlu khawatir tumpang tindih dengan belanja dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” tutur Dicki.
Pria yang juga Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Jatim ini mengatakan, selain adanya perubahan item belanja. Tahun ini Bopda juga mengalami kenaikan dari Rp70.500 per siswa per bulan menjadi Rp80.500 per siswa per bulan.
“Pencairannya mulai tahun ini dilakukan satu bulan sekali. Maka laporannya juga satu bulan sekali. Meski sering laporan, tapi mekanisme ini lebih mudah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Ikhsan mengakui, perubahan mekanisme pencairan Bopda karena keluarnya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Namun,  pencairan sebulan sekali ini hanya berlaku di swasta. Sementara sekolah negeri pencairannya tetap triwulan sekali.
“Yang negeri tetap dan tidak berubah,” katanya.
Selain mengubah mekanisme, pihaknya mengaku Dindik Surabaya juga telah menambah layanan untuk pengurusan BOS dan Bopda. Layanan tersebut berupa posko terpadu yang dapat menangani pengurusan BOS dan Bopda lebih cepat.
“Kalau dulu pengurusan ke bidang-bidang. Sekarang cukup di posko dan semua petugas di situ punya kewajiban untuk melayani,” tandasnya.
Melalui posko tersebut, petugas dari sekolah juga dapat melakukan perbaikan data jika terjadi kekeliruan. Sebab, posko telah dilengkapi fasilitas komputer untuk memudahkan petugas sekolah. “Agar pencairannya lancar, sekolah harus merampungkan laporan tiap akhir bulan. Begitu tuntas,  dana Bopda bulan selanjutnya bisa segera dicairkan,” pungkas dia. [tam]

Tags: