Bos Empire Palace Terancam Dijemput Paksa oleh Jaksa

PN Surabaya, Bhirawa
Lagi-lagi bos Empire Palace, Gunawan Angka Wijaya tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dan pencurian dengan terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chinchin (istri) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/1).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Unggul warso Murti ini sejatinya mengagendakan keterangan saksi pelapor, yakni Gunawan. Karena alasan sakit dan tidak hadir di persidangan, Hakim Unggul terpaksa menutup jalannya persidangan. “Persidangan ditunda dan dilanjutkan dua pekan nanti,” kata Hakim Unggul sembari mengetuk palu, tanda berakhirnya sidang, Rabu (25/1).
Ditanya perihal ketidakhadiran saksi pelapor, Jaksa Sumantri mengatakan, pihaknya menerima surat sakit dari Gunawan. Perihal upaya tegas Jaksa dikala Gunawan tidak hadir untuk ketiga kalinya, Jaksa asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini mengaku akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Gunawan.
“Kalau tiga kali tidak hadir dalam persidangan, kami lakukan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan (Gunawan, red),” tegas Jaksa Sumantri.
Atas ketidakhadiran Gunawan untuk kesekian kalinya, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Chinchin menyayangkan penegakan hukum di Indonesia, terlebih di Surabaya. Pihaknya pun mengkritisi penuntasan berkas oleh Kejaksaan, yang mana dalam waktu satu hari sudah dinyatakan P21 (sempurna) oleh Jaksa.
“Pertama kali di negara hukum RI berkas perkara P21 dalam sehari, maka siapa yang dipermalukan disini, apakah Pak Jokowi atau Jaksa Agung. Sesudah dia (Gunawan, red) berhasil melimpahkan berkas ini, dan menyita dokumen ini semua. Tapi dipersidangan dia tidak mau datang dengan gampangnya membuat surat sakit,” sesal Hotman.
Pengacara yang hobi mengoleksi mobil mewah ini meminta kepada Ketua Majelis Hakim dan Jaksa untuk menghadirkan Gunawan di persidangan. “Bagaimana bisa P21 hanya satu hari. Sementara persidangan ini sudah berjalan dua minggu dan dia (Gunawan) tidak datang juga. Kalau memang dia datang, saya akan tunjukkan lima dus dokumen dan bukti yang merupakan harta gono gini. Saya sudah hitung hasil uang perusahaan ini lebih dari Rp 300 miliar, dan masuk ke rekening pribadi Gunawan,” bebernya.
Ditambahkan Hotman, Ia mengaku dua minggu lalu mau membuat Laporan Polisi (LP) di Mabes Polri. Intinya termasuk RUPS yang sebagian besar diduga isinya palsu. Namun karena pelapor (Chinchin) masih tahanan kota, jadi terpaksa pihaknya membuat LP ke Polda Jatim. “Karena Bu Chinchin tahanan kota dan tidak boleh keluar Surabaya, maka kami buat dua LP di Polda Jatim. Tapi saya akan minta Hakim memberikan surat ijin untuk pelapor agar bisa membuatLP di Mabes Polri,” pungkasnya. [bed]

Tags: