Bos PT Siantar Top Beberkan Fakta Dugaan Ketidaksamaan Data Pernikahan Henry

Sindho Sumidomo, bos PT Siantar Top memberikan kesaksian pada sidang Henry J Gunawan dan istri di PN Surabaya, Kamis (14/11).

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar kembali sidang lanjutan perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, Kamis (14/11). Pada persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan adalah Shakaya Putra Soemarno Sapoetra; Pendeta Vihara Buddhayana; Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah yang merupakan mantan pegawai notaris Atika Ashiblie, dan terakhir ialah Bos PT Siantar Top, Sindho Sumidomo alias Asoei.
Pemeriksaan saksi pertama dilakukan kepada Shakaya. Dalam keterangannya, Shakaya menjelaskan perihal proses dan persyaratan perkawinan secara agama Budha. Tak hanya itu, Shakaya juga mengaku bahwa yang menikahkan terdakwa Henry dan Iuneke di Klenteng tempatnya bekerja adalah dirinya.
“Pada 8 November 2011, Saya yang menikahkan beliau (Henry dan Iuneke) secara agama Budha. Sebelum pengukuhan pernikahan, saya tanyakan apakah ada yang keberatan ternyata tidak ada. Setelah selesai pengukuhan, dilakukan penanda tanganan di surat pengukuhan oleh kedua mempelai dan saya sendiri, baru setelah itu surat pengukuhan itu bisa didaftarkan ke Dispenduk Capil,” kata Shakaya.
Hal itu diperkuat dengan bukti yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, dengan menunjukkan surat pengukuhan nikah kedua terdakwa dihadapan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi. Bukti itu pun diakui oleh saksi Shakaya.
Saksi kedua, Etja, saat diperiksa mengaku dirinya saat itu hadir sebagai saksi penanda tanganan akta pengakuan hutang (akta nomer 15)  dan akta personal guarantee (akta nomer 16), bersama saksi Budi Utomo. Ezza mengaku saat penanda tanganan dihadiri oleh  Henry J Gunawan dan Iuneke, Shindo Sumidomo dan saksi. “Saya yang hadir saat penanda tanganan akte itu,  Waktu itu yang datang para pihak ya pak Henry sama ibu (Iuneke) terus pemberi hutang (Shindo Sumidomo),” ucap Etja.
Keterangan Etja pun mendapat perlawanan dari penasihat hukum Henry, Hotma Sitompul, dengan menanyakan sepengetahuan saksi terkait apakah kliennya yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta 15 dan 16 tersebut. Saksi kemudian menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengetik akta dan pihak Henry dan Iunike lah yang mengaku sebagai suami isteri kepada Notaris Atika.
Tak cukup sampai disitu, tim penasihat hukum lainnya pun terus mengejar saksi dengan pertanyaan bernada tinggi seputar keterangannya saat di Berita Acara Kepolisian (BAP). Saksi pun terlihat mulai gerah dan mulai terlihat sedikit terbawa emosi. Akhirnya saksi diberi pengertian agar jangan emosi oleh hakim Dwi.
“Ibu, ndak usah emosi. Kalau ngga tahu bilang ngga tahu, kalau lupa ya bilang lupa. Ngga usah emosi,” kata Hakim Dwi.
Tak kalah menariknya saat giliran Bos PT Siantar Top, Shindo Sumidomo memberikan keterangannya sebagai saksi. Pria yang kerap dipanggil Asoei ini menjelaskan, awal mula dirinya mengetahui adanya ketidakberesan pada akta 15 dan 16, ketika mendapat laporan dari direktur PT Graha Nadi Sampoerna (GNS), Iriyanto Abdoella.
“Setelah mendapat laporan dari pak Iriyanto, kami kemudian rapatkan dan diputuskan untuk ambil langkah hukum”, jelas Asoei.
Terkait ketidakberesan itu, Asoei menerangkan bahwa dirinya merasa dibohongi. Karena menurut pengakuan Henry, dia sudah menikahi Iuneke pada saat pembuatan akta pengakuan hutang dan personal guarantee pada 2010. “Dari surat keterangan yang saya dapat, Henry baru menikah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya pada 2011 dan ternyata membuat perjanjian pisah harta, sehingga saya kuatir akan kesulitan,” imbuhnya.
Lagi-lagi keterangan dari saksi Asoei mendapat perlawanan. Kali ini saksi dikejar dengan pertanyaan hubungan kasus ini dengan kasus-kasus sebelumnya. Hal ini membuat JPU Ali Prakoso langsung melayangkan interupsi bahwa tidak ada hubungan tersebut. “Mohon ijin yang mulia, tidak ada relevansinya,” ucap Jaksa Ali.
Tak cukup sampai disitu, ketika Hotma dengan nada tinggi menanyakan tentang dasar laporan yang ditujukan terhadap kliennya. Dengan tenang Asoei menjawab, “Ini Jawa Timur, kalau tanya yang santun, jika tanya dengan kasar sayapun bisa”. Mendengar hal itu, Hotma dan tim penasihat hukum lainnya pun terdiam sesaat, sontak pengunjung sidang tertawa.
Selanjutnya Asoei menunjukkan surat keterangan dari Dispendukcapil yang menyebutkan Henry menikah tercatat pada tahun 2011. “Itu, kan dia mengaku kalau dia suami istri tahun 2010. Waktu tanda tangan akta, kalau bukan suami isteri kok mau tanda tangan di akta dan ngaku sebagai suami isteri, kemudian belakangan saya ketahui dari direktur saya kalau Henry baru kawin dengan iuneke pada tahun 2011,” beber Asoei.
Terpisah, sepanjang kesaksian Asoei dan saksi Etja sempat terjadi ketegangan dan debat dengan tim penasihat hukum kedua terdakwa yang menilai keterangan saksi Asoei dan Etja belum mampu untuk membuktikan dakwaan JPU.
“Di dalam dakwaan ini kan terdakwa didakwa menyuruh melakukan. Jadi menurut saya, keterangan saksi-saksi tadi belum mampu membuktikan kebenaran dakwaan jaksa,” ujar Hotma Sitompul selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara itu, Jaksa Ali Prakoso menyakini tiga saksi yang dihadirkan hari ini telah memperkuat dakwaanya. Menurutnya, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang saling berkaitan dengan tidak pidana yang dilakukan kedua terdakwa. “Itinya sudah menguatkan dakwaan kami, keterangan saksi satu dengan yang lain saling menguatkan,” pungkasnya. [bed]

Tags: