Bos Showroom Mobil Kota Malang Dilaporkan Polda Jatim

MS Alhaidary SH, Kuasa Hukum Ketua Umum Yayasan PIM Mochamad Wahyudi.

(Diduga Selewengkan Uang Yayasan PIM Rp7 M)

Kota Malang, Bhirawa
Dugaan penyelewengan dan penggelapan uang Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) yang menaungi dua Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK) dan dua akademi di bidang farmasi, di wilayah Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya menyeret pemilik showroom mobil yang bernama Rizfan Abudaeri.
Sedangkan dari dugaan penyelewengan dan penggelapan yang dilakukan Rizfan, maka pemilik showroom mobil itu dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) oleh Ketua Umum Yayasan PIM, Mochamad Wahyudi. Dan uang yayasan yang dia gelapkan jumlahnya mencapai Rp 7 miliar.
Menurut, Ketua Umum Yayasan PIM Mochamad Wahyudi, Minggu (7/4), saat dikonfirmasi di ruang Alhaidary selaku kuasa hukumnya, bahwa Rizfan Abudaeri telah menggelapkan uang yayasan dari hasil pemasukan pendaftaran siswa dan mahasiswa baru ditahun 2017. Sedangkan kasus penggelapan uang yayasan yang dilakukan Rizfan itu, saat ini memasuki babak baru. Sebab, meski dia telah ditahan, Rizfan kembali kita laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dengan kasus yang berbeda.
“Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan Rizfan kembali, karena telah memberikan keterangan palsu bersama ketiga rekannya yang berinisial RA, RZA dan YE, untuk membuat akta baru dengan nama Yayasan Putera Indonesia (PI) Bunulrejo, yang dibuat oleh Notaris Sulasiah Amini SH,
” ungkapnya.
Ketiga nama yang dimasukkan dalam Akta Notaris Yayasan PI Bunulrejo, lanjut Wahyudi, hal itu sebagai keterangan palsu kedalam akta otentik, yaitu tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia. Dengan begitu, pembuatan akta itu tidak sah. Apalagi digunakan untuk menguasai gedung dan segala isinya.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum Mochamad Wahyudi, MS Alhaidary SH menyampaikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tentang laporan perkara Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan terkait akta Nomor 59 Tanggal 28 Desember 2017, saat ini dalam proses penyidikan. Sedangkan Rizfan Abudaeri sendiri telah dugaan melakukan penyelewengan dan penggelapan uang milik Yayasan PIM, serta memalsukan ketiga nama yang dimasukkan dalam akta pendirian Yayasan PI Bunulrejo.
“Dalam surat tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Jatim telah menaikan ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, kami melaporkan empat orang yang memberikan keterangan palsu hingga muncul akta Nomor 59 tersebut,” tandasnya. [cyn.mut]

Tags: