Bos SPBU Kalianak Diduga Ulur Sidang Pembuktian JPU

SPBUPN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara penyerobotan tanah dengan terdakwa Soetijono (62), pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak, ditunda. Persidangan yang sejatinya mengagendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto, harus terganjal karenba ketidakhadiran terdakwa karena beralasan sakit.
Dijelaskan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini, batalnya persidangan penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikarenakan terdakwa Soetijono beralasan sakit. Melalui tim pengacaranya, warga Dharmahusada Indah Surabaya ini menyerahkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh Dr Lilia Intan dari Rumah Sakit Premier Surabaya ke Majelis Hakim yang diketuai M Yapi.
“Persidangan atas nama terdakwa Soetijono, terpaksa ditunda. Dengan alasan yang bersangkutan sakit dan menyerahkan surat keterangan dokter ke Majelis Hakim,” terang Jaksa Djamin di PN Surabaya, Senin (13/10).
Lanjut JPU Djamin, ketidakhadiran terdakwa dirasa janggal, karena dalam surat keterangan dokter Rumah Sakit di Jl Nginden Intan Blok B itu, tidak disebutkan spesifikasi sakit yang dialami terdakwa Soetijono.
Dalam surat keterangan, Dr Lilia Intan hanya mencontreng kotak yang bertuliskan ‘sehubungan dengan sakitnya, yang bersangkutan perlu rawat inap’. Dan surat keterangan dokter ini dibuat dan ditandatangani sehari sebelum persidangan terdakwa Soetijono.
“Di dalam surat keterangan dokter, tidak ada pemberitahuan mengenai sakit apa yang diderita terdakwa. Cuma dalam surat dokter dikatakan bahwa terdakwa sakit dan perlu dirawat inap,” kata JPU Djamin.
Menurut Djamin, sebenarnya pihaknya menghadirkan tiga saksi untuk membuktikan kasus ini. Namun, karena sidang tertunda maka dirinya akan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Adapaun saksi yang akan dihadirkan JPU adalah satu saksi pelapor dan dua saksi dari Polisi.
“Sebenarnya hari ini saya menghadirkan tiga saksi. Berhubung sidang ditunda, maka pekan depan akan kami hadirkan kembali saksi pelapor dan dua saksi Polisi,” tegasnya.
Perlu diketahui, dari pantauan wartawan, sejak perkara ini disidangkan di PN Surabaya, terdakwa Soetijono terlihat tak kooperatif dan sempat membuat Hakim Yapi mengeluarkan ancaman panggilan paksa dan akan melakukan penahanan atas sikap Soetijono yang terkesan ‘melecehkan’ peradilan akibat beberapa kali mangkir dari proses persidangan.
Terdapat dugaan, kondisi sakit yang dialami bos SPBU ini sebagai upaya untuk mengolor-ngolor persidangan ini. Sebab, pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim M Yapi menolak seluruh eksepsinya dan meminta Jaksa untuk melanjutkan perkara ini pada tahap pembuktian. [bed]

Keterangan Foto : Setelah menjalani proses persidangan dugaan penyerobotan tanah melibatkan bos SPBU Kalianak di PN Surabaya minggu lal, kini terdakwa absen sidang karena sakit.

Tags: