Bos SPBU Kalianak Terancam 4 Tahun Penjara

9-Soetijono terdakwa kasus penyerobotan tanah saat menjalani sidang perdananya di ruang Garuda PN Surabaya, Senin (8,9). AbednegoPN Surabaya, Bhirawa
Soetijono (62), warga Dharmahusada Utara Surabaya selaku terdakwa kasus penyerobotan tanah dan memasuki perkarangan orang tanpa izin, harus pasrah dengan ancaman Hakim yang bakal memanggilnya secara paksa setelah mangkir sidang pada pekan lalu.
Dalam sidang perdananya di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pemilik Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak ini terlihat tegang saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
JPU Djamin, dalam surat dakwaanya menyatakan, terdakwa Soetijono didakwa dengan Pasal berlapis. Adapun Pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain, dengan ancaman 9 bulan penjara. Serta melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dijelaskan Jaksa Djamin, peristiwa ini terjadi lantaran terdakwa memasang pagar blok melebihi dari tanah yang disewa dari PT Senopati Samudra Perkasa. “Sudah ada teguran mengenai kesepakatan pembongkaran setelah dilakukan pengukuran. Namun terdakwa tak mengindakan hal itu,” jelas JPU, Senin (8/9).
Diakhir Ketua Majelis Hakim M Yapi menanyakan kepada terdakwa, apakah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Soetijono mengaku, dirinya tidak mengerti akan jeratan hukum yang didakwakan Jaksa padanya.
Melalui Kuasa Hukumnya, terdakwa Setiyono mengajukan eksekpsi yang sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang, senin (15/9). “Saya tidak mengerti maksud Jaksa. Maka, saya serahkan proses hukum selanjutnya kepada Kuasa Hukum saya,” kata Soetijono.
Sebelumnya, awal mula kasus ini merupakan ulah Soetijono yang arogan, dengan membangun pagar dilahan milik korban Kurniawan, yang kebetulan berada disebelah SPBU nya. Tanah milik korban, ‘dimakan’ oleh pagar terdakwa. Lima kali upaya korban untuk mensomasi, tidak direspon oleh terdakwa.
Tek hanya itu, terdakwa malah dengan sengaja melanjutkan pembangunan pagar tanpa sedikitpun mengindahkan peringatan korban. Saat dilakukan pengukuran bersama pada 20 Oktober 2012 lalu, yang dilakukan para pihak yaitu antara Puskopal Armatim, Kurniawan, Soetijono dan PT Senopati Samudera Perkasa diketahui bahwa pagar yang dibangun Soetijono melebihi batas 2,40 meter dengan rincian 2 meter tanah milik PT Senopati dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter milik Kurniawan.
Setelah pengukuran itu, pihak Soetijono meminta waktu sepuluh hari untuk membongkar pagar. Sedangkan pihak Kurniawan meminta waktu seminggu untuk dilakukan pembongkaran pagar. Akhirnya diakhir pertemuan disepakati untuk pemberian deadline seminggu bagi Soetijono melakukan pembongkaran pagar.
Namun hingga waktu yang ditentukan, Soetijono mengingkari kesepakatan dan tetap masih belum mau membongkar pagar. Bahkan dilakukan lagi pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak independent. Hasil pengukuran pun juga menyatakan bahwa pagar yang dibangun Soetijono melebihi batas dan memasuki lahan milik Kurniawan.
Mellihat itikad tak baik dari pihak Soetijono yang terkesan enggan membongkar pagar tersebut, akhirnya Kurniawan melaporkan hal ini ke SPKT Polda Jatim dan dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan di PN Surabaya.
Perkara ini sempat menarik perhatian pihak Puskopal, PT Senopati dan Pemkot Surabaya. PT Senopati sebagai pihak yang menyewakan tanah, mengakui bahwa pagar yang dibangun terdakwa memang memasuki lahan milik korban. [bed]

Keterangan Foto : Soetijono-terdakwa-kasus-penyerobotan-tanah-saat-menjalani-sidang-perdananya-di-ruang-Garuda-PN-Surabaya-Senin, kemarin. [abednego/bhirawa].

Tags: