BP Jamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJY 182

Jakarta, Bhirawa.
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif mengatakan, Atas nama manajemen BP Jamsostek menyampaikan duka cita mendalam, atas musibah yang menimpa para penumpang Sriwijaya Air SJY 182.

Kepada keluarga korban, Krishna memasikan perlindungn atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan Sriwijaya Air.

Pihaknya, kata Krishna, telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek. Untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk meng- antisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, diminta para keluarga atau kolega, jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Agar mengindikasikan kepada BP Jamsostek melalui kanal informasi resmi atau kantor cabang BP Jamsostek terdekat,

“Kami pastikan Santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban,” jelas Krishna Syarif, Minggu (10/1).

Kanal informasi yang dimaksud antara lain

layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo Seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban.

Seperti diketahui, jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait kedinasan. Maka ahli waris pekerja berhak mendapat Santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dari SD hingga kuliah bagi 2 orang anak. Dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak tersebut.

Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban, meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, Tetap berhak atas Santunan JKM senilai Rp42 juta, yang akan diberikan kepada ahli waris yang ayah. Untuk program ini, juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja yang bersangkutan.

Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut, secara otomatis akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja. [ira]

Tags: