BP2D Kota Malang Respon Cepat Laporan Warga

Petugas BPPD saat membersihkan baliho didepan SMP 5 Malang. [m taufik/bhirawa]

Kota Malang, Bhirawa
Respon cepat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang terhadap laporan dari masyarakat menunjukan kinerja secara prima. Salah satunya, laporan masyarakat adanya papan reklame yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan para pengguna jalan di kawasan Simpang Hamid Rusdi-Panglima Sudirman (Bundaran Patung SMPN 5 Malang).
Laporan, melalui dunia maya itu langsung dicek Tim BPPD, bagian papan reklame itu sudah terkelupas dan sewaktu-waktu bisa terhempas ke jalanan yang padat kendaraan.
Menurut Kepala BPPD, Ir Ade Herawanto, berawal dari unggahan pemilik akun Facebook Eko Suroso di Grup Komunitas Peduli Malang, Selasa (12/9) kemarin, langsung ditindak lanjuti, kebetulan ia membaca langsung informasi via grup Medsos itu.
”Sebelumnya kami memang sudah diinstruksi Abah Anton (Wali Kota Malang, H Moch Anton, red) untuk bergerak cepat jika mendapati situasi demikian. Atas pertimbangan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, kami berinisiatif untuk segera membenahi papan reklame itu. Jangan sampai ada korban jiwa,” tegas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Satgas Reklame BP2D langsung melakukan perbaikan.
”Pihak kami juga langsung menghubungi pemilik reklame supaya cepat tanggap. Jika perlu dicopot atau dipotong dulu papan reklamenya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” papar mantan Kabag Humas itu.
Pria yang juga dikenal sebagi  tokoh lintas komunitas itu memastikan, pihaknya tetap mengedepankan koordinasi lintas sektoral dan jajaran terkait dalam menyikapi masalah ini. Karena itulah, pemilik papan reklame pun juga sudah dihubungi supaya dapat segera melakukan perbaikan.
”Hanya saja, sejauh ini pemiliknya masih sulit dilacak. Kami terus lakukan pemantauan dan bersinergi dengan jajaran samping untuk menindaklanjuti,” sambungnya.
Jikalau terkait perizinan dan pemasangannya mengandung unsur pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), maka akan menjadi ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) serta Satpol PP untuk menindak lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran, diketahui papan reklame ini tak bertuan. Informasi ini berdasarkan klarifikasi kepada pihak DPM PTSP serta sudah pernah diajukan pembongkaran ke pihak Satpol PP. Dari data pajak terakhir yang masuk BP2D, ditemukan informasi atas nama Drs Nurhadi yang beralamat di Jl Griya Bhayangkara D1, Sidoarjo. Terlampir data yang bersangkutan terakhir membayar pajaknya pada tahun 2012. [mut]

Tags: