BPBD Semprot Disinfektan di Lingkungan OPD Pemprov Jatim

Penyemprotan disinfektan yang dilakukan BPBD Jatim pada semua OPD Pemprov Jatim.

Pencegahan dan Penanganan COVID-19
Surabaya, Bhirawa
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jatim menggalakkan penyemprotan disinfektan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Ini menindaklanjuti keputusan Gubernur Jatim tentang status keadaan darurat bencana.
“Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19. BPBD Provinsi Jatim bertugas melalukan penyemprotan disinfektan di lingkungan OPD Pemprov Jatim,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono, Minggu (21/6).
Heru menjelaskan, selain penyemprotan disinfektan, juga dilakukan rapid test bagi seluruh ASN dan PTT di lingkungan Pemprov Jatim. Penyelenggaraan rapid test ini difasilitasi oleh BPBD Provinsi Jatim dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim.
Nantinya, sambung Heru, pelaksanaan rapid test ini didukung RSUD Dr Soetomo Surabaya, RSU Haji Surabaya, RSJ Menur Surabaya, RSUD Dr Saiful Anwar Malang dan RSUD Dr Soedono Madiun. Sedangkan pelaksanaannya dari Dinas Kesehatan dibantu Rumah Sakit rujukan COVID-19.
“Pelaksanaan rapid test ini wajid diikuti seluruh ASN dan PTT lingkungan Pemprov Jatim. Baik rapid test secara mandiri maupun yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan dan BPBD Provinsi Jatim,” jelas Heru.
Heru menambahkan, nanti Kepala Perangkat Daerah segera melaporkan hasil rapid test melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim. Itu sebagaimana Surat Gubernur tanggal 16 Juni 2020 perihal laporan hasil pemantauan dampak COVID-19 di lingkungan Pemprov Jatim.
Masih kata Heru, bagi ASN yang hasil rapid testnya dinyatakan reaktif. Maka harus melakukan isolasi mandiri yang pelaksanaannya diserahkan ke Kepala Perangkat Daerah. Tentunya dengan memperhatikan kondisi keluarga dan ketersediaan ruang maupun kamar di rumah ASN yang bersangkutan.
“Apabila tempat isolasi tidak mendukung, maka disarankan melakukan isolasi di BPSDM Provinsi Jatim,” tambahnya.
Untuk hasilnya, Heru mengaku, pihak Dinas Kesehatan yang bisa menjelaskan. Selain itu, pihaknya mengimbau seluruh Perangkat Daerah Provinsi Jatim wajib menjalankan protokol kesejatan di instansi maupun lembaga masing-masing.
“Pelaksanaan protokol kesehatan didukung BPBD Provinsi Jatim yang melalukan penyemprotan disinfektan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Sesuai jadwal, pada 22 Juni 2020 rapid test bagi pegawai, ASN dan PTT-PK di lingkungan Pemprov Jatim. Dilakukan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim. Selanjutnya di Dinas Komuniksi dan Informatik; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas P3AK; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Sekretariat DPRD; Biro Organisasi; Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Sementara pelaksanaan penyemprotan disinfektan pada 22 Juni 2020. Dilksanakan di Kantor Dinkes Provinsi Jatim, Kantor Diskominfo Provinsi Jatim, Kantor Dinsos Provinsi Jatim. Serta dilakukan penyemprotan di Kantor DLH Provinsi Jatim, Kantor Disbudpar Provinsi Jatim, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. [bed]

Tags: