BPCB Jatim Ingatkan SMPN I Panji Tak Mudah Pugar Situs Cagar Budaya

Situbondo, Bhirawa
BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Jawa Timur meminta kepada semua elemen di Kabupaten Situbondo untuk tidak mudah memugar sebuah situs cagar budaya, meski dengan alasan rehabilitasi atau pembangunan.
Sebaliknya BPCB Jatim meminta pihak yang menggunakan bangunan yang merupakan cagar budaya untuk melakukan koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan  melakukan pemugaran gedung dan situs bersejarah lainnya.
Pernyataan BPCBini terkait dengan upaya perbaikan gedung bekas sekolah China di Jalan Basuki Rahmat, Situbondo yang biasa disebut warga sebagai gedung STM Daerah.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, gedung tersebut sudah cukup lama ditempati dua sekolah yakni SMK Daerah dan SMPN 1 Panji meski kondisinya memprihatinkan.
Dari pengamatan di lokasi, setidaknya ada dua ruang kelas yang dibagian atapnya dibongkar. Seharusnya, jika hendak melakukan pemugaran pihak sekolah terlebih dahulu menunggu rekom dari BPCB Jatim.
Padahal sebelumnya, kata Irwan Rakhday-salah satu aktivis cagar budaya Situbondo, pihak BPCB Jatim sudah mewanti-wanti kedua lembaga pendidikan itu saat berkunjung ke gedung tersebut, Agustus lalu.
Bahkan, tutur Irwan, pihak BPCB Jatim disambut pimpinan dua pihak pengelola gedung yaitu pihak SMP dan SMK. “Tanpa koordinasi dengan BPCB Jatim sebagian atap gedung sudah dilepas. Termasuk diantaranya balok-balok kayu di atas atap juga dilepas. Harusnya pihak SMPN 1 Panji berkoordinasi dahulu jika akan melakukan rehab gedung,” papar Irwan.
Sementara itu Ketua BPCB Jatim M Kholif menambahkan, setiap rehab bangunan yang berpotensi sebagai cagar budaya, penanganannya ada batasan-batasan tersendiri. Berbeda misalnya dengan bangunan banguan baru biasa yang ada di Kabupaten Situbondo.
“Harusnya pihak sekolah tahu gedung ini bagian dari situs bersejarah di Situbondo,” ujar Mohammad Kholif, bersama 5 anggota saat melakukan pendataan.
Kata Kholif, pemberitahuan ini diberikan sebagai upaya pelestarian kecagarbudayaan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang (UU). Intinya, urai dia, semua elemen harus hati-hati dalam mengelola gedung yang bernilai sejarah. Khusus gedung di STM Daerah Situbondo ini, papar Kholif, hingga kini konsturnya masih belum positif sebagai bangunan cagar budaya.
“Tetapi sudah kami lakukan pendataan yang hasilnya nanti akan diberikan kepada tim ahli cagar budaya daerah. Nanti juga akan diputuskan apakah itu layak sebagai  bangunan cagar budaya atau tidak,” imbuh Kholif.
Kepala Sekolah SMPN I Panji, Akhmad Suyadi ketika dikonfirmasi mengakui jika keberadaan SMPN 1 Panji Situbondo hanyalah sebagai obyek semata. Sedangkan soal tehnisnya itu, kata mantan Kasek SMPN III Situbondo itu, merupakan kewenangan penuh dari dinas terkait karena SMPN I Panji hanyalah ketempatan lokasi.
“Bangunan ini melanjutkan dari pembangunan tahun sebelumnya. Ini separoh milik STM Daerah dan separohnya milik SMPN I Panji. Soal rekom BPCB Jatim, sampai saat ini gedung ini belum ada SK-nya sebagai situs cagar budaya di Situbondo,” jelas Suryadi. [awi]

Tags: