BPD Harus Awasi Pengelolaan Dana di Desa

Seminar Pengawasan Penggunaan Anggaran di Desa di Hall Hotel Narita Kota Tulungagung, Rabu (10/8), dipenuhi perwakilan BPD se-Tulungagung. Mereka antusias mengikuti acara tersebut sampai ada yang tidak mendapat tempat duduk.

Seminar Pengawasan Penggunaan Anggaran di Desa di Hall Hotel Narita Kota Tulungagung, Rabu (10/8), dipenuhi perwakilan BPD se-Tulungagung. Mereka antusias mengikuti acara tersebut sampai ada yang tidak mendapat tempat duduk.

Tulungagung, Bhirawa
Semakin besarnya dana yang mengalir ke desa membuat pengelolaan dana di desa semakin rawan penyelewengan. Karenanya dibutuhkan pengawasan yang optimal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar pengelolaan dana di desa tidak sampai dikorupsi.
Namun demikian, pengawasan BPD dilaksanakan secara umum, tidak teknis, tidak mengaudit dan tidak menyupervisi. Lebih pada bersifat rekomendatif. Terkecuali ada aspek pelanggaran hukum.
Hal ini mengemuka dalam Seminar Pengawasan Penggunaan Anggaran di Desa yang diselenggarakan Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Tulungagung di Hall Hotel Narita Kota Tulungagung, Rabu (10/8).
Hampir seluruh perwakilan BPD, kepala desa dan camat se-Tulungagung hadir dalam acara seminar tersebut. Sedang yang tampil sebagai pembicara berasal dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Tulungagung, Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan Polres Tulungagung.
Ketua LPKN Tulungagung, Suyono Pujianto SH, pada Bhirawa, mengungkapkan penyelenggaraan seminar kemarin bertujuan agar lembaga BPD dapat bekerja optimal. Utamanya, dalam mengawasi kinerja aparatur pemerintahan di desa yang mengelola anggaran desa.
“Tidak hanya masalah rawan penyelewengan. Selama ini banyak laporan yang masuk jika BPD hanya sebagai lembaga stempel saja. Contohnya dalam pembuatan anggaran (RAP). BPD ditinggal oleh kepala desa. Mereka hanya diminta untuk tandatangan setelah anggaran jadi,” ujarnya.
Celakanya lagi, lanjut dia, anggaran yang telah dibuat pemerintah desa tanpa melibatkan BPD itu terkadang merupakan jiplakan dari desa lain atau istilahnya hanya copy paste. Tanpa mempertimbangkan kebutuhan desa yang bersangkutan.
“Karena copy paste yang terjadi kemudian desa tidak mendapat dana yang optimal. Karena anggaran yang diajukan tidak sesuai dengan keadaan desa yang bersangkutan,” paparnya.
Karena itu, menurut Suyono, sebagai lembaga yang berkonsentrasi pada pengawasan keuangan negara, dia dan rekan-rekannya di LPKN Tulungagung terpanggil untuk memberi pengetahuan pada BPD, kepala desa dan camat agar jangan sampai terjadi penyelewengan dari aparatur pemerintahan desa. Apalagi sampai terjadi korupsi di dana desa.
Sementara itu, Kanit III Tipidkor Polres Tulungagung, Ipda Andik Prasetiyo SH saat memberi materi seminar menandaskan pengguna anggaran merupakan lokasi dan kegiatan yang rawan korupsi. “Selain itu kegiatan korupsi rawan terjadi juga di sumber alokasi anggaran, sumber pendapatan negara dan aset-aset negara,” paparnya.
Menurut dia, pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian sampai ke tingkat penyidikan. Hal ini dilakukan setelah pengaduan masyarakat itu melalui proses penyelidikan dan dinyatakan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. [wed]

Tags: