BPD Purworejo Tuban Ancam Laporkan Kejaksaan Tinggi Jatim

Ketua BPD Warsono saat menunjukan bukti kepemilikan tanah kas desa yang hilang.

(Tak Digubris Kejar)
Tuban, Bhirawa.
Merasa laporan dugaan penyerobotan tanah Kas Desa  yang melibatkan  Kades Purworejo tak ditindaklanjuti Kejari Tuban, BPD Purworejo mengancam bakal melayangkan laporan langsung ke Kejati Jawa Timur.
Menurut Ketua Bapan Permusyawaratan Desa(BPD) Purworejo, Warsono, ihak BPD sebenarnya sudah lama melaporkan kasus dugaan penyerobotan sepihak tanah kas desa oleh Kepala Desa  Purworejoini Muk Samiadi ke Kejari Tuban.
Namun , lanjutnya, kejaksaan yang menerima laporan belum melakuan tindakan. “Sudah ke Kejaksaan, namun belum ada kelanjutan, jika tidak, akan saya bawa ke Kejati Jawa Timur,” ancam Warsono.
Sejauh ini, lanjut ketua BPD ini, baru ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang ditandatangani Sekertaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Budiwiyana, M.Si yang isinya memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Muk Samiadi bersama BPD Purworejo meminta kembali tanah kas desa, dan apabila kepala desa tidak mau, BPD dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum atas penyerobotan itu.
“Tindaklanjut dari Pemkab sudah ada, intinya meminta kepala desa memperjuangan, namun saya gak yakin karena yeng menyerobot masih keluarganya,” kata Warsono pesimis.
Secara ringkas Warsono menyebut selama empat tahun terahir, sejak masa jabatan ke dua Muk Samiadi, Kepala Desa (Kades) Purworejo Kecamatan Jenu Tuban, pemerintah desa (Pemdes) kehilangan pendapatan asli desanya. Pengelolaan tanah kas Desa, seluas kurang lebih 16 hektar yang mestinya mampu menambah pendapatan desa, ternyata tidak masuk sama sekali.
Hal tersebut seperti yang disampikan oleh Warsono Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purworejo. Bahwa tidak masuknya pengelolaan tanah kas desa itu ke bagian keuangan desa lantaran sejak empat tahun ini dan tiba-tiba dikuasai Rumiasi, warga Kecamatan Merakurak, yang mengklaim tanah tersebut miliknya.
“Tidak tahu kok bisa, kalau pengakuan Kepala Desa, orang itu merasa memiliki, tapi apa buktinya tidak tahu,” kata Warsono (7/8).
Menurut Warsono, ada dugaan kongkalikong antara Kades dengan Rumiasih, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga, sebab menurut Warsono, tanah Kas Desa yang berasal dari tukar guling sebuah PT yang beroperasi di desa tersebut, sudah berlangsung sejak tahun 1995, sejak saat itu tanah pengelolaan masuk desa.
“Sebelumnya masuk pendapatan desa, tapi sejak diakui Rumiasih tidak lagi, ini yang kami mau tanyakan, ” lanjut Warsono.
Menanggapi kasus yang terjadi di desa Purworejo, Camat Jenu, Tuban Rohman Ubaid mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani dan sudah masuk pihak Inspektorat. Dan pihak Kecamatan sudah menerima rekomendasi dan sudah diteruskanke desa yang bersangkutan.
“Sudah masuk tingkat pemeriksaan inspektorat, pada prinsipnya Kepala Desa harus memperjuangkan kembali aset yang dikuasai Bu Rumiasih agar kembali ke desa,” kata Ubaid kemarin.
Disinggung soal sikap pesemis Ketua BPD pada Kepala Desa, karena masih ada hubungan dengan Rumiasih, Camat Jenu mengaku akan ikut mengawal proses pengembalian tanah desa tersebut guna memastikan tidak ada permainan.
“Ini perlunya kita kawal, dan akan kami dorong penyelesaianya, tentu saja karena ini merupakan aset desa,” terang Camat Jenu ini.
Camat jenu juga menyampaikan, agar masyarakat desa bersabar dan menunggu proses penyelesaian persoalan tersebut.  “Masyarakat kami harap bersabar dulu, sambil menunggu proses penyelesaiannya, harapanya  aset tersebut dapat kembali menjadi hak Desa, ” pungkas Camat Ubaid. (hud)

Tags: