BPD Sampang Keluhkan Sosialisasi Perda Pilkades Minim

6-FOTO A lis- BPD Sejati saat berkonsultasi dengan Kabag Pemdes Kag SampangSampang, Bhirawa
Minimnya sosialisasi perda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa di Kabupaten Sampang, dikeluhkan sejumlah Badan Permusyawatan Desa (BPD), sebab minimnya sosialisasi tersebut, berdampak pada beberapa tahapan pemilihan Kepala Desa (Pilkades), karena tidak memiliki pemahaman yang sama mulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Syaifullah ketua BPD Sejati Kecamatan Camplong Sampang, Kamis (5/2) mengatakan rapat di BPD yang jumlahnya 9 orang saat hendak mengajukan pejabat (PJ) kepala Desa saja, terjadi ketidakselarasan antara pihak Kecamatan dan pihak Kabupaten Sampang terkait perda yang baru tentang Pilkades.
“Awalnya kami BPD Sejati sudah mengusulkan tiga calon PJ kepala Desa Sejati melalui Kecamatan, namun pihak Kecamatan mengatakan hal itu kewenagan BPD, setelah itu kami BPD berkonsultasi dengan bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Sampang, lalu jawabannya penunjukan PJ kepala Desa merupakan kewenangan Bupati, proses tidak ada sepemahaman yang sama terkait perda yang baru ini cukup membuat kami bingung di internal BPD khususnya di Desa,” keluh Syaifullah.
Pihaknya berharap perda tentang Pilkades yang baru disahkan oleh DPRD Sampang segera di sosialisasikan pada masyarakat desa agar tidak multi tafsir. Pihaknya selaku BPD berusaha menjaga netralitas di pemerintah Desa, tidak memihak pada bakal calon kepala Desa siapapun.
“Namun intinya kami selaku BPD sudah mengajukan tiga nama calon PJ kepala Desa Sejati, mohon kiranya Bupati Sampang segera menindaklanjuti, agar tahapan Pilkades di Desa Sejati bias berjalan lancar sesuai aturan yang ada,” harapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, per Januari 2015 ini, ada 108 kepala Desa di Kabupaten Sampang yang masa jabatan sudah mulai berakhir, sehingga berdasarkan undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) dan perda tentang Pilkades, maka Bupati harus menunjuk Pejabat (PJ)  kepala Desa yang berasal dari pegawai negeri sipil. [lis]

Keterangan Foto : BPD Sejati saat berkonsultasi dengan kabag Pemdes Kabupaten Sampang. [nurkholis/bhirawa]

Tags: