BPD Tak Berfungsi, Kades Terperosok Korupsi

Wakil Bupati Kabupaten Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si

Tuban, Bhirawa
Wakil Bupati Kabupaten Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si menghimbau pada seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Tuban untuk bisa lebih melakukan fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab semestinya.
Hal tersebut diungkapkan Wabup, karena banyaknya kasus Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang diselewengkan oleh Kepala Desa (Kades), sehingga menambah daftar nama Kades yang dijebloskan ke balik jeruji besi.
Seperti halnya kasus terbaru, yang menimpah Siti Ngatinah (40) Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban atas dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat yang menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.
Menurutnya, dengan kasus dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, itu membuktikan masih lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan BPD terhadap kebijakan Desa, sebab pengawasan yang bersifat preventif itu ada di BPD. “Mestinya fungsi BPD untuk pengawasan di Pemerintahan Desa dipergunakan, Jangan asal sendiko dawuh dengan kepala desa,” ujar Wabub pada awak media (6/9).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan, hal tersebut bisa menjadi peluang untuk melakukan korupsi, karena lembaga yang mempunyai wewang untuk mengevaluasi kinerja Kades ini, juga menyetujui laporan yang yang berikan pihak desa Mojoaguang. Kalapaun itu dikawal dengan baik, kemungkinan ini bisa saja tidak terjadi.
“Lah sudah ada persetujuan dengan BPD, mestinya fungsinya pengawasan dipergunakan, jangan sendiko dawuh dengan kepala desa,” tambanhya.
Senada juga dikatakan oleh Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim, Ahmad Dakhlan, pihaknya mengatakan, payung hukum untuk pelaksana tugas, fungsi dan wewenang dari BPD sudah jelas, ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Sedangkan kasus itu bisa terjadi karena BPD tidak melaksankan pekerjaan seperti halnya semestinya.
“Karena belum maksimalnya pengawasan di desa, terhadap proses pembangunan dan perencanaan desa, maka terbukalah ruang untuk penyelewengan. Karena BPD ikut membahas dan menyetujui APBDes, padahal tugasnya sudah jelas,” sambungnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi mengatakan, pasangan suami istri (Pasutri) ini mengerjakan proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, pembangunan jalan desa tidak sesuai spesifikasi proyek.
“Kita sudah periksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di lapangan. Dalam pemeriksaan itu keduanya terbukti melanggar tindak pidana korupsi,” ujar Nurhadi.
Turut menyeret suami kades bernama Haji Makmur (46) yang mengerjakan proyek ini di tahun 2016 silam. Ditengah perjalanan, ternyata proyek itu diduga tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran di anggarkan di tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 152 juta.
“Keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan selama hampir 12 jam. Akhirnya keduanya kita lakukan penahanan pada Selasas (4/9/2018) malam, karena hasil penyidikan menemukan kejanggalan yang ada,” tambah Nurhadi.
Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban, dan pasal yang disangkakan adalah melanggar pasal 2 ayat 1 JO 18, UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. [hud]

Tags: