BPJAMSOSTEK dan Pemkab Bangkalan Rakor Terkait Inpres No 2 Tahun 2021

Rakor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan terkait Inpres No.2 Tahun 2021, Selasa (30/3/2021). Ist

Bangkalan, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan membuat regulasi atau produk hukum dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kepesertaan pekerja formal dan informal di Kabupaten Bangkalan pada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Di samping itu Pemkab Bangkalan juga akan terus mendorong kepesertaan non ASN dan semua tenaga kerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan serta Badan Usaha yang mengurus perijinan di PTSP untuk daftar BPJAMSOSTEK.
Hal tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura di Bangkalan, Selasa (30/3/2021).
Rakor tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Pekerja di Kabupaten Bangkalan ini diantaranya dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Asisten II Bangkalan, Kepala BKD, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bangkalan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, rakor kali ini membahas tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Dhyah menjelaskan, Instruksi Presiden tersebut selain ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga terkait, juga kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, termasuk Bupati Bangkalan.
Dalam Inpres yang baru dikeluarkan pada 25 Maret 2021 itu di antaranya disebutkan, Bupati diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
Bupati juga diminta mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu juga mendorong Komisaris/ Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Juga, melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
Menurut Dhyah, Instruksi Presiden tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan pada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Presiden juga menegaskan, pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan oleh Dhyah, dari hasil Rakor ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan akan mengadakan pembahasan lebih lanjut secara internal. Dhyah optimis, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bangkalan akan meningkat signifikan dengan adanya Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 ini. [geh]

Tags: