BPJamsostek Dorong Gubernur Khofifah Segera Eksekusi Inpres No.2/2021

Ngobrol bareng serikat pekerja serikat buruh se-Jatim dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional tahun 2021 di cafe kawasan Sidoarjo, Jumat (9/4/2021). Gegeh Bagus Setiadi

Sidoarjo, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Jawa Timur menggelar kopdar bersama serikat pekerja dan buruh se-Jatim dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional tahun 2021 di cafe kawasan Sidoarjo, Jumat (9/4) malam.
Disamping itu, sekaligus mengoptimalkan sinergi dengan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di wilayah setempat dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, Serikat Pekerja/Serikut Buruh merupakan stakeholder dan mitra strategis BPJamsostek dalam menyosialisasikan pelaksanan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada masyarakat dan pekerja di Jawa Timur.
“Kami berharap, Jatim bisa menjadi salah satu pionir di negara ini dalam merespon cepat Inpres ini. Selanjutnya akan ada langkah-langkah kerja yang lebih terukur, lebih presisi, yang akan memberikan dampak dan pengaruh yang baik terhadap para pekerja yang ada di wilayah Jawa Timur,” katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Inpres 2 Tahun 2021 ini, kata Deny, merupakan instruksi yang menindaklanjuti Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011. Dimana, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab besar yang mulia menyelenggarakan program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia.
“Selain meningkatkan sinergi yang harmonis antara BPJAMSOSTEK dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, kegiatan ini juga sebagai langkah-langkah upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia di Jawa Timur,” terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut Deny, dalam Inpres tersebut Presiden mendorong kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim segera menerbitkan regulasi dan menyiapkan anggaran.
“Pak Presiden juga mendorong provinsi mendaftarkan non ASN begitu juga penyelenggara pemilu, dan pemprov mewajibkan direksi BUMD dan anak perusahaannya. Dan ini akan menjadi hadiah kita bersama pada May Day besok,” jelasnya.
“Kita akan mendorong Ibu Gubernur (hofifah Indar Parawansa, red) agar inpres ini bisa dieksekusi berupa deklarasi,” pungkasnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan di Inpres itu maka Fubernur akan segera membuat turunan instruksi. Terutama pada sektor BUMD terlebih dahulu agar menjadi contoh.
“Artinya memberi contoh dulu bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dimulai di BUMN dan BUMD di Jawa Timur,” katanya.
Kedua, lanjut Himawan tentu kepada OPD-OPD yang didalamnya ada pekerja yang bukan ASN. “Mereka itu PTT dan bentuk outsourching. Ketiga, seluruh stakeholder kegiatan ketenagakerjaan yaitu pengusaha. Kami juga berharap pada 1 Mei menjadi kado bagi pekerja di Jatim,” tandasnya. [geh.ach]

Tags: