BPJAMSOSTEK Jatim Gerak Cepat Kumpulkan Rekening Peserta

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto (kiri) bersama Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo (kanan), Jumat (14/8). [Gegeh Bagus Setiadi]

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah
Sidoarjo, Bhirawa
Pandemi Covid-19 membuat para pekerja terpukul. Pemerintah pun meluncurkan program yang berpihak bagi kaum buruh. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOTEK), pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulannya untuk 15,7 juta pekerja swasta.
dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan program bantuan subsidi gaji ini diperuntukkan bagi peserta BPJAMSOSTEK.
“Kami terus melakukan update rekening untuk memasukkan nama bank, nama rekening melalui aplikasi kami. Jadi, semua data akan di screaning lagi dan mereka sudah bekerja sama dengan perbankan. Jadi tidak akan double data nantinya,” kata Dodo dalam acara Media Gathering di Kantornya Jl Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (14/8).
Menurut Dodo, program ini juga bagian strategi untuk mengetahui perusahaan-perusahaan yang menunggak dalam membayarkan iuran. “Saat-saat inilah manfaat BPJAMSOSTEK. Jadi tolong perusahaan mendaftarkan pegawainya ke BPJAMSOSTEK karena Ini saat yang tepat,” tegasnya.
Dodo melanjutkan bahwa pihaknya setiap hari melayani masyarakat yang mengalami permasalahan ekonomi. Oleh sebab itu, kewajiban BPJAMSOSTEK untuk terus mensosialisasikan programnya yakni Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JK) dan Program Jaminan Pensiun.
“Kami juga melakukan kegiatan promotif dan prefentif bagi warga terdampak pandemi Covid-19. Kami tetap harus menjalani protokol kesehatan melalui Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik),” bebernya.
Lapak ini, lanjut dia, secara online dan kolektif jika ada perusahaan yang mem-PHK karyawannya. “Mereka bisa mengakses layanan Lapak Asik dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Penugasan baru dari pemerintah ini, kata Dodo, skema bantuan subsidi gaji ada empat kriteria yakni peserta aktif, upah yang dilaporkan dibawah Rp5 juta, fokus kepada penerima upah (tidak termasuk BPU dan Jakon) serta non instansi pemerintah dan BUMN.
Bahkan, Dodo mengungkapkan bahwa pihaknya selalu melaporkan kepada Disnakertrans Jatim terkait jumlah rekening dari pekerja. “Saya setiap pagi melaporkan ke Pak Kadisnaker Jatim terkait jumlah rekening. Per hari ini ada 1.295.870 tenaga kerja di Jatim,” paparnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan bahwa pihaknya pun telah melaporkan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa setelah mendapatkan laporan dari BPJAMSOSTEK Jatim. Bahkan, pihaknya juga meminta Kadisnaker se-Kab/Kota di Jatim melakukan hal yang sama.
“Dengan adanya fresh money ini untuk penguatan ekonomi di Jawa Timur. Kami juga berkoordinasi dengan Bank untuk mempermudah prosesnya. Kami berharap ini bisa terus berjalan. Nanti bulan september ini bisa masuk ke rekening pekerja sebesar 1,2 juta terhitung sejak Bulan Agustus,” katanya.
Meski demikian, Himawan menjelaskan proses pembagian subsidi ini tidaklah muda. Pasti akan mengalami berbagai kendala lantaran pandemi banyak pegawai yang terkena PHK meski jumlahnya paling rendah di seluruh Pulau Jawa.
“Problem pertama perusahaan tidak mampu bayar. Kedua, rekening ini tentu tidak banyak juga pola upahnya di perusahaan pakai rekening. Ini juga mengajari banking minded. Ketiga, inilah kemudian kami sampaikan ke para pekerja kedepan harus diperhitungkan jangan minta upah tinggi, tapi perusahaan menjaminkan tenaga kerjanya ke jaminan sosial,” terang dia.
Kalau program ini sukses, kata Himawan, 1,5 juta pegawai, maka di bulan Desember fresh money beredar di Jatim akan menimbulkan ekonomi baru di masyarakat Jatim. “Ini tidak satu rupiah pun dipotong oleh Bank. Ini perintah langsung dari pusat. Mudah-mudahan ini stimulan ekonomi,” imbuhnya.
Pihaknya mendukung dan mensupport BPJAMSOSTEK dalam program subsidi gaji. Salah satu bentuk dukungannya ialah mengecek langsung Disnaker yang mempunyai tenaga kerja paling banyak seperti di Gresik dan Mojokerto. “Kami Disnaker mendukung dan apa yang bisa kita supportkan dalam proses ini,” tambahnya.
Dijelaskan Himawan, pemberian insentif ini bisa dilihat berbagai sisi. Sisi besarnya ada manfaat BPJAMSOSTEK. “Diharapkan perusahaan punya kesadaran untuk itu. Kita mencermati juga perusahaan yang menunggak. Ini akan ketahuan,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.
“Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN” tegasnya.
Saat ini, tambah Agus, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.
Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” tandasnya.
Agus menambahkan, BPJAMSOSTEK juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan”, tegas Agus.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” pungkasnya. [geh]

Tags: