BPJAMSOSTEK Jember Jalin MoU Dengan Kejari Lumajang

Lumajang, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Jember menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (3/3/2021). Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum pelaksanaan BPJS Ketena­gakerjaan pada perusahaan yang ada di Jember-Lumajang.
Bertempat di Kantor Kejari Lumajang, acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember R Edy Suryono, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Sugeng Riadi SH, Kepala Bidang Kepesertaan Adhi Utomo, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Sasongko Adji.
MoU kali ini guna memastikan seluruh pekerja di wilayah Lumajang baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan bersinergi bersama pemerintah daerah.
“Kami berharap dengan adanya MoU ini, ketika ada permasalahan terkait perlindungan pekerja, kami bisa memperoleh semacam pendampingan hukum,” ujar R. Edy Suryono.
Menurutnya, saat ini yang menjadi kendala dari BPJAMSOSTEK adalah banyaknya perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. Tunggakan ini, kata Edy, sangat berpengaruh terhadap pekerja saat terjadi risiko.
“Ketika perusahaan tidak membayarkan piutangnya, otomatis klaim yang harus kami bayarkan menjadi tertunda. Melalui MoU ini kami berharap pembayaran klaim jauh lebih mudah,” ungkap Edy.
R Edy Suryono, kembali menyatakan bahwa masih banyak pemberi kerja di daerah ini yang belum memberikan perlindungan sepenuhnya kepada tenaga kerjanya. oleh sebab itu, dengan adanya MoU ini untuk memaksimalkan perlindungan bukan hanya pekerja di sektor formal, tapi juga tenaga kerja non-ASN, perangkat desa, termasuk pekerja di sektor informal. Seperti petani, nelayan dan juga pedagang.
“Pada prinsipnya jangan sampai seluruh pekerja di daerah ini terabaikan perlindungannya,” tambahnya.
Edy pun mengatakan bahwa MoU ini dilakukan untuk penegakan hukum, sesuai dengan undang-undang untuk menjamin hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami berharap MoU ini dapat menambah kenyamanan para pekerja dalam melakukan pekerjaaannya,” ujarnya.
Dengan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja tak perlu merasa was-was dalam bekerja. Hal ini karena semuanya sudah terjamin dengan menjadi peserta BPJS.
Karenanya, ia pun berharap bahwa semakin banyak perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta. “Semoga perusahaan di Jember dan Lumajang segera mendaftarkan para pekerjanya sebagai jaminan dalam melakukan pekerjaan,” ujar Edy.
Dengan adanya bantuan hukum dari pihak kejaksaan, diharapkan proses kontrol ke perusahaan dapat dilakukan secara maksimal. Perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta.
Pada kesempatan sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang, Sasongko Adji menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lumajang atas dukungannya selama ini dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lumajang. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Harapannya, lanjut dia, dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Lumajang ini dapat menjadikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya dan secara tidak langsung berperan serta dalam pembangunan Kabupaten Lumajang. Selain itu, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga sebagai jaring pengaman sehingga tidak muncul warga miskin baru di masyarakat Kabupaten Lumajang.
“Saat ini, masih ada perusahaan di Kabupaten Lumajang khususnya di industri Perkayuan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga perusahaan yang telah menunggak Iuran hampir 2 tahun dan akan menjadi fokus dalam kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lumajang ini,” ungkap Sasongko Adji di sela-sela kegiatan Penandatanganan MoU tersebut. [geh.dwi]

Tags: