BPJAMSOSTEK Pastikan Korban Kecelakaan Kerja Tertimpa Kontainer di BJTI Surabaya Dapatkan Santunan Kematian

Surabaya, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak bergerak cepat untuk memberikan hak atas korban yang tertimpa kontainer di Depo PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (PT BJTI Surabaya) Senin (15/8/2022).

Dijelaskan oleh salah seorang saksi peristiwa tersebut terjadi saat alm Imam Kastiawan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PT Pelindo Daya Sejahtera Unit BJTI Surabaya selaku operator Head Truck membawa Container di Blok Q dan bertemu Alat Reach Stacker yang hendak mengambil container yg akan dibawa. Setelah Head Truck berhenti, alat reach stacker mengangkat container setinggi 2,5 M kemudian berjalan mundur, saat berjalan mundur tersebut tiba2 container yg diangkat jatuh dan menimpa kabin depan Operator Head Truck dan menyebabkan petugas luka2 pada tangan dan kepala. Korban langsung dibawa ke RS PHC untuk mendapatkan penanganan dan dinyatakan meninggal dunia.

Total manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris sebanyak Rp382.948.812 terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan sebesar Rp 210.022.992, biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000, kemudian santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 12.000.000, serta beasiswa bagi dua orang anak almarhum yang saat ini kelas 3 STM dan SMP untuk menempuh Pendidikan sampai dengan menyelesaikan kuliah dengan nilai total Rp 138.000.000.

Selain itu, secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) juga diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 12.925.820 beserta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala sebesar 363.300/bulan.

Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan duka yang sangat mendalam atas meninggalnya Bapak Imam Kastiawan. Sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun ia berharap semoga santunan yang diperoleh dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja. “Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan risiko ke depannya,“ Kematian, Kecelakaan bisa menimpa kita semua kapan saja tidak mengenal usia dan waktu, untuk itu, mari kita lindungi diri kita dengan program BPJS Ketenagakerjaan,”
Untuk diketahui, bahwa pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). [geh]

Tags: