BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Perluas Jaringan PLKK

Surabaya, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama dengan 3 Klinik, yaitu Klinik Adi Hayati, Klinik Mitra Sehat dan Klinik Kimia Farma 24.

Kerjasama ini juga didasari komitmen untuk memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). tujuannya agar seluruh peserta BPJAMSOSTEK mudah mendapatkan penanganan bila mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan bahwa ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya melindungi para pekerja saat berangkat dan pulang kerja serta seluruh aktivitas di tempat kerja, namun temasuk kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan meninggal mendadak saat bekerja.

Dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh kabupaten dan kecamatan khususnya di Kota Surabaya semakin mudah bagi para tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami JKK dapat segera cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya sehingga mampu menghindari keterlambatan penanganan yang bisa beresiko kecacatan hingga meninggal dunia pada pasien kecelakaan kerja.

“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019,” katanya di sela-sela Penandatanganan kerjasama pusat layanan kecelakaan kerja.

tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap dibiayai hingga sembuh dan tanpa ada batasan biaya, tidak hanya itu saja BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Return to Work bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, sehingga masih tetap bisa bekerja dan berkontribusi bagi perusahaan, keluarga, dan negara.

Kami rutin mensosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK  khususnya bagi tenaga informal agar memahami manfaat program dan dapat terlindungi  khususnya apabila  terjadi  risiko pekerjaannya.’’ pungkasnya.

There juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Kepala bidang pelayanan Anita Ardhiana menambahkan sepanjang tahun 2022 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui PLKK menyentuh angka Rp 5.059.112.170 dengan total kasus sampai dengan Mei 2022 sebanyak 339 Kasus. [geh]

Tags: