BPJS Akhirnya Bayar Tunggakan ke RS dr Soedono Rp 7 M

Suasana Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan.

Suasana Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan.

DPRD Jatim, Bhirawa
Setelah mendapat kritikan, BPJS akhirnya menyelesaikan tunggakannya kepada  RSUD dr Soedono Madiun meski tidak penuh, atau hanya sekitar 70 persen dari total tunggakan sebesar Rp 9,9 miliar. Selanjutnya ke depannya akan dibuat sistem pembayaran verifikasi di kantor untuk menghindari tunggakan yang  lebih besar.
Dirut RSUD dr Soedono Madiun dr Bangun Tripsila Purwaka menegaskan jika sistem verifikasi di kantor akan mempermudah pembayaran tunggakan. Apalagi aturannya hanya 15 hari. Dengan begitu nantinya akan memperlancar cash flow rumah sakit. Dan untuk tunggakan yang lalu sudah dibayar BPJS meski hanya 70 persen.
“Alhamdulillah tagihan kita lebih dari 70% sudah terbayar. Jadi setelah ada pemberitaan itu, saya langsung dihubungi BPJS Regional Jatim. Makanya dalam kesempatan itu saya sampaikan memang ada keterlambatan pembiayaan,” kata Bangun Tripsila Purwaka saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (7/11).
Bangun menambahkan, tunggakan itu terjadi karena pembayarannya masih dalam proses verifikasi. Beberapa hari setelahnya sudah terbayarkan. Dari tagihan Rp 9,9 miliar, yang sudah dibayar oleh BPJS mencapai Rp 7 miliar.
“Jadi setelah pemberitaan, itu tagihannya kan Rp 9,9 miliar, langsung dibayar sebesar Rp 7 miliar. Sehingga sisanya sekitar Rp 2,9 miliar. Sisa ini ada yang karena kesalahan koding dan sebagainya sebanyak Rp 1,5 miliar. Lalu yang sekitar Rp1,4 adalah klaim menunggu giliran. Sisanya ini antre belakangan. Jadi ini sudah klir,” kata mantan Wakil Direktur Pendidikan Profesi dan Penelitian RSU dr Soetomo ini.
Selanjutnya, Bangun berharap, pihak BPJS beserta rumah sakit daerah membuat model pembayaran verifikasi di kantor. Dengan model ini diharapkan tidak akan terjadi lupa tunggakan pembayaran. “Kalau saat ini verifikasi dilakukan di rumah sakit oleh BPJS, ke depan kita yang mengirim data ke BPJS setempat. Nanti prinsipnya, BPJS langsung bayar apa yang kita sodorkan. Pokoke klaimmu piro tak bayar. Cuma, nanti kita (dengan BPJS) akan melakukan uji petik dalam arti jika ada kesalahan perhitungan tinggal kita kondisikan sesuai kebutuhan. Jadi Insya Allah ke depan akan lebih baik,” papar Bangun.
Sementara itu, Kepala BPJS Regional VII Jatim Handaryo mengakui pihaknya telah melakukan pembayaran tunggakan sesuai prosedur yang berlaku. “Ini saya masih di luar kota, belum sempat cek. Untuk RSUD Saiful Anwar sepertinya memang baru mengajukan tagihannya. Kemungkinan KC Malang mengajukan dropingnya juga sesuai tagihan yang masuk,” kata Handaryo saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Diberitakan sebelumnya, tunggakan BPJS Kesehatan mencapai Rp 106 miliar. Tunggakan di RSUD dr Soedono Madiun, dari jumlah tunggakan sebesar Rp 9,9 miliar, baru dibayar Rp 2,5 miliar. Artinya, masih ada sisa tunggakan sekitar Rp 7,4 miliar. Demikian juga dengan RSUD Syaiful Anwar Malang yang tagihannya mencapai Rp 95 miliar, hingga kini belum dibayar sepeser pun.
Padahal cash flow BPJS dalam kondisi yang baik. “Nanti akan kita lihat dulu datanya. Kalau belum sampai 15 hari penagihan, ya kita tidak perlu membayar denda. Tapi jika lebih dari 15 hari, kita siap membayar denda 1% sesuai peraturan yang berlaku. Yang jelas, cash flow kita (BPJS) kondisinya saat ini sedang baik,” tandas Handaryo. [cty]

Tags: