BPJS Anggap Wajar Utang Rp 384 Miliar ke RS Milik Pemprov Jatim

Suasana antrean peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Utama Surabaya, Senin (5/2) kemarin.[gegeh bagus setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Tingginya utang BPJS terhadap lima rumah sakit milik Pemprov Jatim rupanya masih dianggap wajar. Meski jumlah utang tersebut terus mengalami kenaikan yakni mencapai Rp 384 miliar. Hal ini diutarakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya dr Mokhamad Cucu Zakaria, Senin (5/2) kemarin.
“Masih wajar, munculnya kondisi pembayaran yang sudah jatuh tempo tapi belum terbayar adalah suatu kondisi yang sudah diperkirakan dari awal,” katanya.
Menurut dia, pembayaran klaim yang diajukan Faskes (Fasilitas Kesehatan) sudah terdapat dalam surat kontrak, termasuk bagaimana proses pembayarannya. Di mana, proses pembayarannya adalah 15 hari kerja pasca klaim diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan. “Termasuk juga di kontrak tersebut dijelaskan adanya keterlambatan pembayaran,” ujarnya.
Cucu Zakaria menjelaskan bahwa program jaminan kesehatan adalah amanat Undang-Undang. Artinya, semua pihak harus mendukung secara penuh. Maka, kata dia, muncul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan. “Ini adalah pembuktian hadirnya negara terhadap masyarakat,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya berupaya agar utang kepada rumah sakit tersebut bisa segera dilunasi. Paling lambat pada semester awal 2018 sudah terselesaikan semuanya. “Kami yakin bahwa kondisi ini akan segera teratasi dan pada semester awal sudah terselesaikan semuanya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya tunggakan BPJS Kesehatan di lima rumah sakit milik Pemprov Jatim diketahui mencapai Rp 384 miliar. Apabila tidak segera dilunasi, layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit dapat terganggu.
Direktur Utama RSUD dr Soetomo Harsono mengatakan persoalan tunggakan BPJS Kesehatan jika menumpuk terlalu banyak dapat memengaruhi kinerja rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. “Padahal rumah sakit tidak ingin membeda-bedakan pasien BPJS dan non BPJS. Semua ingin kita layani secara dengan baik,” kata Harsono..
Ia menuturkan tunggakan utang sangat berpotensi mempengaruhi cash flow rumah sakit. Terutama untuk membayar obat-obatan di sejumlah pabrik farmasi dan untuk membayar utang kepada bank guna mengangsur pinjaman untuk perluasan rumah sakit.
Menurutnya, nilai tunggakan BPJS di rumah sakit disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya adalah minimnya petugas klaim BJPS di rumah sakit sehingga menyebabkan penumpukan.
Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesra juga telah mendatangi BPJS Kesehatan pusat di Jakarta, Rabu (31/1). Anggota dewan mendesak agar BPJS Kesehatan segera melunasi tunggakan. [geh]

Tags: