BPJS Deadline Perusahaan Daftarkan Karyawan Hingga Awal 2015

BPJSSurabaya, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendeadline badan usaha untuk untuk segera mendaftarkan pekerjanya.  Awal tahun 2015 diharapkan semua badan usaha yang terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan mendaftarkan seluruh pegawainya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
”Kita meminta semua badan usaha segera mendaftarkan pegawainya, hal ini terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden tahun 2014 tentang kewajiban badan usaha untuk menjadi perserta BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Drive VII Jatim, dr Andi Afdal.
Menurut Andi, saat ini jumlah badan usaha yang terdaftar dalam keanggotaan BPJS Kesehatan baru sekitar 13 ribu, jumlah ini relatif lebih kecil dari total jumlah badan usaha di Jatim sebanyak 35 ribu.
Banyaknya badan usaha yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, lanjutnya,  disebabkan karena belum adanya kesadaran pemilik usaha atau modal dalam mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan.Selain itu juga belum sadarnya perusahaan akan hak dan kewajiban dalam program BPJS.
Andi juga menegaskan meskipun badan usaha telah mendaftarkan pekerjanya pada asuransi lain, namun berdasarkan Perpres tersebut, tetap diwajibkan untuk mendaftar pada BPJS Kesehatan.
”Mungkin ada perusahaan tidak merasa perlu untuk mengikutkan pegawainya dalam program BPJS lantara sudah ada asuransi kesehatan lain atau perusahaan tidak mendaftarkan pegawainya lantaran tidak mempunyai keuanggan yang cukup untuk mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Jika badan usaha tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan, maka badan usaha tersebut akan terancam tidak dapat memperpanjang izin usaha. Badan usaha akan sulit mengembangkan usaha dan memperluas pasar jika izin operasional usahanya tidak diberikan alias dicabut. Selain itu badan usaha tersebut akan dikenakan sangsi administratif dari pemerintah sebesar 1 miliar.
”Sangsi tersebut sudah di Pergubkan oleh Gubernur Jatim. Sedangkan untuk peraturan mencabut dan tidak memberikan ijin kepada badan usaha belum final karena sangsi tersebut masih digodok oleh Pemprov Jatim dan Disnaker Jatim dan Dinaker kabupaten/kota se Jatim,” ujarnya.
Lebih lanjut Andi menyatakan, saat ini kesadaran badan usaha dan masyarakat dalam mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan terus meningkat, hal ini terlihat dari total jumlah anggota yang terdaftar dalam BPJS mencapai 18 juta peserta.
”Kita mentargetkan untuk kepersertaan anggota BPJS di Jatim akan rampung tahun 2017, sedangkan untuk nasional ditargetkan tahun 2019. Kita lebih cepat dari nasional karena kesadaran masyarakat Jatim  untuk menjadi anggota BPJS sangat baik,” tambahnya. [dna]

Tags: