BPJS Jatim Enggan Biaya Pasien Gila

orgilSurabaya, Bhirawa
Jaminan kesehatan nasional(JKN) ternyata meminggirkan masyarakat yang mengalami gangguan jiwa. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengcover biaya perawatan pasien ganguan gila.
Salah satu alasan tak tercovernya biaya pasien gila adalah perawatan untuk pasien gila dinilai membutuhkan biaya yang cukup besar daripada biaya perawatan pasien biasa. Hal itu dibenarkan Andi Afdal Kepala BPJS Regional 7 VII Jawa Timur.
Menurutnya pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kebangkrutan BPJS. “Jika terlalu banyak menanggung biaya pengobatan pasien dengan ganggan kejiwaan, maka kita akan bangkrut,” tegasnya berkali-kali.
Namun demikan, BPJS melakukan regulasi kepesertaan keluarga pasien gangguan kejiwaan. Sehingga, jika pasien kejiwaan mau dibayar lewat BPJS, maka seluruh keluarganya harus ikut BPJS.
“Sebagian masyarakat hanya mendaftarkan keluarga yang sakit saja, sedangkan yang sehat, tidak didaftarkan,” ungkapnya.
Padahal, biaya pasien gangguan jiwa itu besar dan tidak ditentukan waktunya. Ditakutkan, BPJS akan membiayai pasien gangguan jiwa untuk selamanya.
Andi menambahkan, sebenarnya back up penjaminan kesehatan pasien gangguan jiwa sudah ditanggung oleh pemerintah daerah. “Tapi, di Jatim baru tiga kabupaten kota yang terdaftar yakni Surabaya, Blitar dan Pacitan,” jelasnya.
Bahkan, ketiga kota dan kabupaten tersebut sudah bekerjasa dengan BPJS untuk menangani pasien gangguan kejiwaan yang tidak terdaftar .
“Kalau sudah terdaftar lewat pemerintah maka pasien akan mendapatkan fasilitas baik obat maupun kamar dari BPJS sesuai kelasnya,” ungkapnya.
Sementara Direktur RSJ Menur Surabaya dr Adi Wirahjatno, Sp KJ mengatakan untuk pasien gangguan dari Surabaya sebagian sudah dicover oleh BPJS Surabaya. “Kalau dari daerah lain, sebagian banyak yang membiayai sendiri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim mengaku mendapat sandungan dari rumitnya aturan yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Aturan yang diterapkan oleh BPJS dalam dituduhkan Dinkes yang sangat menyulitkan, salah satu contohnya terkait dengan biaya yang dikenakan pada pasien.
Saat ini sejumlah pasien yang masih dipasung karena mengalami gangguan jiwa, masih belum bisa dirawat rumah sakit jiwa secara keseluruhan. Alasannya, para pasien yang akan mendapatkan perawatan rumah sakit, beserta keluarganya harus terdaftar dalam BPJS terlebih dahulu.
“BPJS tidak mau menerima kalau hanya pasiennya saja yang terdaftar, melainkan harus seluruh keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga,”ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Jatim Herlin Ferliana.
Herlin menganggap kebijakan semacam itu sangat merepotkan. Sebab, kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Dinkes Jatim sangat terbatas. Untuk saat ini, anggaran yang dimiliki oleh Dinkes Jatim hanya untuk membayar biaya BPJS sang pasien. “Kalau untuk biaya keluarganya juga kita memang belum punya anggarannya,”paparnya. [dna]

Rate this article!
Tags: